Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lintah Darat Juga Melek Teknologi

4 Januari 2020   01:24 Diperbarui: 4 Januari 2020   07:50 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lintah darat (Sumber: unsplash.com )

Rupanya kemudahan akibat teknologi itu juga dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran setan lintah darat online atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online. Diancam oleh satu jasa peminjaman online agar segera membayar, maka si peminjam meminjam lagi dari jasa peminjaman online yang lain, begitu seterusnya.

Pemilik Dana Pihak Ketiga
Bisa jadi pemilik dana bukan si penyelenggara jasa pinjaman online, tetapi mereka pun "meminjam" dari orang lain. Mungkin tidak secara langsung meminjam, tetapi menawarkan pada orang-orang yang menjadi pihak ke-3 untuk mendanai kebutuhan dana dari si A si B, Perusahaan X,Y, Z, dll, dengan janji mendapatkan bunga sekian persen, dalam jangka waktu sekian lama.

Jika dana tidak kembali tepat waktu, pemilik dana bisa jadi juga akan menagih kepada penyelenggara pinjaman online ini, sehingga penyelenggara pinjaman online pun berusaha keras mendapatkan kembali dananya.

Pemilik dana mungkin orang yang coba-coba berinvestasi, bukan rentenir yang biasa meminjam-minjamkan uang. Maka itu ada kemungkinan mereka juga ketakutan uangnya tidak kembali, dan memang mudah sekali menagih secara online. Tidak perlu bertemu muka, cukup menagih lewat email yang bisa ditingkatkan levelnya mulai dari cara halus, setengah kasar, kasar, dan kasar sekali.

Aplikasi Dapat Mengambil data PhoneBook Peminjam
Zaman digital begini, membuat aplikasi online mungkin mudah. Banyak programmer yang dapat mengerjakan itu. Namun mengambil data dari phonebook atau data apapun dari handphone orang yang menginstall aplikasi itu, setahu saya harus ada izin. Minimal ada persetujuan dari pemilik handphone bahwa mereka mengijznkan isi phonebooknya "dicopy".

Mungkin banyak orang awam yang tidak mengerti hal ini, dan diarahkan untuk klik klik saja sampai aplikasi dapat dibuka. Dengan kata lain diarahkan untuk setuju-setuju saja.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia yang sudah memasuki "era digital", namun ternyata masih banyak orang-orangnya yang tidak mengerti bagaimana melindungi data pribadi.

Sebaiknya pemerintah memberikan penyuluhan-penyuluhan di kelompok-kelompok masyarakat terkecil tentang cara mengelola keuangan agar masyarakat terhindar dari besar pasak daripada tiang, penyuluhan-penyuluhan yang mengubah pola pikir masyarakat dari "mumpung masih ada yang percaya memberi pinjaman" menjadi pinjaman produktif, yaitu meminjam untuk menghasilkan mesin uang yang akan mencetak jumlah lebih besar dikemudian hari.

Dan karena saat ini memang era digital, masyarakat pun dapat mulai diberikan penyuluhan-penyuluhan sederhana tentang tanggung jawab melindungi data pribadi dan agar melek hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin bisa lewat iklan layanan masyarakat, peringatan dan informasi dari KOMINFO yang dikirimkan secara berkala terus-menerus, dll.

Menurut berita, banyak jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, tetapi mengapa mereka bisa beroperasi dan makan korban dulu baru kemudian diketahui dan ditutup?

Mudah-mudahan deteksi dini untuk mencegah munculnya jasa pinjaman online yang ilegal bisa lebih ditingkatkan, agar tidak sempat beroperasi dan makan korban. Setiap orang memang bisa membuat aplikasi online sendiri dan membuat domain server atau hosting didalam maupun luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun