Hukum yang diatur Undang-Undang inilah yang digunakan untuk 'memaksa' manusia sebagai bagian dari kontrak sosialnya untuk tunduk kepada kesepakatan bersama. Tujuan akhirnya demi apa? Sekali lagi demi kelangsungan hidup umat manusia.
Dengan demikian, dari sisi kemanusiaan, sudah sepatutnya perilaku-perilaku yang mengancam kelestarian umat manusia termasuk salah satu diantaranya adalah perilaku homoseksual itu diatur, dilarang dan diberikan sanksi jika dilanggar. Jika tidak, bisa kita saksikan sendiri, manusia itu bebas merdeka sebebas-bebasnya, jika akalnya tidak digunakan. Satu-satunya yang dapat membatasi kebebasan tersebut adalah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan inilah obat yang paling mujarab untuk memberikan terapi kaum LGBT.
Pencilan memang selalu ada tetapi jumlahnya tidak masif. Bisa jadi ada bagian dari kaum LGBT itu yang memang 'sakit' sejak lahir? Namun ada berapa banyak? Lebih banyak mana dibandingkan mereka yang menjadi sakit akibat 'tertular' dalam perjalanan hidupnya?
Duh..
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H