Mohon tunggu...
Vorland99
Vorland99 Mohon Tunggu... Freelancer -

Pengamat yang jarang mengamati. Peneliti yang kurang telti. Penulis yang seringlupa kasihspasi. Orang tua yang belum tua. Visioner yang kadang terjebak masa lalu. Pemimpi yang susah tidur. Semuanya tetap terasa nikmat karena disyukuri.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menolak Tunduk Kepada Arogansi Singapura

10 Agustus 2016   11:01 Diperbarui: 10 Agustus 2016   11:09 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan rombongan meninjau kebakaran hutan Kalimantan

Hubungan Indonesia-Singapura memanas lagi karena bencana kabut asap 2014-2015. Protes dilayangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo karena tindakan Singapura yang dinilai dapat mengganggu kedaulatan Indonesia. Polemik ini bermula saat Singapura telah melewati uji Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau uji polusi asap lintas batas pada 2014, setelah menghentikan beberapa perusahaan yang memulai kebakaran atau membiarkan wilayah konsesinya terbakar. 

Dengan berpedoman pada THPA tersebut, Pemerintah Singapura beranggapan bahwa mereka telah mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi diri dari tindakan eksternal tapi menyebabkan kerusakan dalam negeri dan menyatakan bahwa peraturan itu TIDAK melanggar batas kedaulatan negara tertentu.

Menyikapi kondisi itu, Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menyebut UU Polusi Lintas Batas milik Singapura bersifat sangat ekstrateritorial. Bahkan sudah melintasi kedaulatan yang mereka miliki. Melewati asas kedaulatan yang seharusnya diakui seluruh negara.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan keras yang intinya tidak mengizinkan warga Indonesia yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan tahun lalu dituntut di bawah hukum Singapura.

"Jika ada pelanggaran, Singapura dapat (mengadili). Namun pelanggaran terjadi Indonesia, itu jadi urusan kami," kata Kalla seperti dilansir Channel News Asia, Selasa, 14 Juni 2016.

Kita harus sependapat dengan pernyataan Wakil Presiden, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan tidak ada kewajiban mengikuti kepentingan Singapura, seperti halnya negara itu merasa tak ada urusan dengan kepentingan kita.

Contohnya ketika kita meminta bantuan Singapura untuk memberi data berapa banyak uang koruptor yg disimpan disana, apa mereka kasih?TIDAK !

Bahkan saat negara-negara lain sudah meneken perjanjian ekstradisi dengan negara kita. Singapura adalah tetangga dekat yang sampai hari ini tidak pernah mau menanda tangani perjanjian tersebut. Apa tujuannya? Tujuannya sangat praktis namun jahat. Yaitu mengambil manfaat finansial dari kejahatan korupsi di Indonesia dengan melindungi para koruptor Indonesia disana.

Kita tolak permintaan Turki menutup sekolah-sekolah di Indonesia, maka kita tolak juga intervensi Singapura atas masalah kebakaran hutan kita.

Kita adalah bangsa yang besar. Urusan hutan kita adalah urusan dalam negeri kita. Kita percaya pemerintah kita yg sekarang sanggup mengelolanya.

Indonesia tak perlu repot-repot menyerahkan warganya untuk diadili di Singapura. Singapura tak punya legitimasi moral untuk itu. Kembalikan dulu uang para koruptor Indonesia yang berlindung disana. ‪#‎GoToHellSingapore‬

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun