Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara berhubungan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara atau administrasi Negara di tingkat daerah maupun provinsi. Juga antara lembaga negara dengan warga negara yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yaitu kepada warga masyarakat dan administrasi tersebut.
Peranan Hukum Administrasi Negara sangat kompleks dan luas karena sekarang ini Negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Komplektisitas ini membuat cakupan yang lebih luas dalam menentukan rumusan di dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN).
Menurut sejarah pada  mulanya tugas negara sangat sederhana, hanya menjadi penjaga malam. Artinya disini hanya menjaga ketertiban, keamanan, serta ketentraman masyarakat. Negara hanya menjadi pengatur lalu lintas agar kehidupan masyarakat tidak saling berbenturan baik mengenai hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, maupun hal lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Tetapi dalam hal ini tugas HAN dianggap tidak berkembang, karena tugasnya telah selesai.
Keadaan seperti ini telah menjadi sejarah. Yang kita jumpai sekarang baik di Negara Indonesia maupun Negara yang lain tidak ada negara yang tidak ikut serta mengambil peran dalam kehidupan warga negaranya.
Untuk itu maka dibentuklah hukum yang bertujuan untuk mengatur pembagian jaminan dan perlindungan bagi warga negara apabila suatu saat terjadi tindakan yang membuat keraguan diantara warga negara maupun administrasi negara tersebut.
Untuk mewujudkan cita cita itu maka perlu di beri tambahan fungsi hukum untuk menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Dengan begitu hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan semata, tetapi dijadikan sebagai sarana pembangunan yang berfungsi sebagai pengarah dan tempat kegiatan pembangunan dilakukan untuk mencapai kehidupan bernegara yang sesungguhnya.
Disamping itu hukum dijadikan sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat guna untuk memberikan motivasi cara berfikir yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif, dengan memperhatikan faktor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat.
Untuk itu hukum harus tetap memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum administrasi negara (HAN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H