Mohon tunggu...
Healthy

Sunat Pada Perempuan, Emang Ada?

13 Mei 2019   14:02 Diperbarui: 13 Mei 2019   14:08 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai para wanita Indonesia, kamu pernah mendengar kata khitanan tidak? Ya, sunat pada perempuan ternyata ada loh. Kabarnya hal ini sangat diutamakan bagi para gadis muslimah. Tahukah kamu hal ini juga masih banyak ditemukan di Afrika dan Asia juga loh. Lalu apa sih tujuan serta dampak diadakan praktik ini? Dan bagaimana prosesnya? Yuk simak lebih lanjut

Khitanan ini mengacu pada praktik pemotongan organ kelamin perempuan. Laporan UNICEF (2016) menunjukkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia menjadi korban sunat perempuan.

Tujuan praktik ini secara psikologis yaitu untuk mengurangi sensitivitas jaringan di daerah kewanitaan. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan yang kita ketahui bahwa hasrat seksual wanita jauh lebih besar dibandingkan laki-laki, sehingga guna dilakukannya praktik ini untuk menjaga agar para wanita tetap virgin (perawan) sebelum resmi menikah.

Namun, mengapa wakil menteri kesehatan di Indonesia menanggapi kasus ini dengan menetapkan dilarangnya praktik khitan? Karena hasil penelitian dari kedokteran jiwa salah satunya yaitu DR. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita di khitan selama masa kanak-kanak (masa akhil balik dan bayi) mengatakan bahwa praktik ini memberikan dampak berkurangnya atau hilangnya hasrat seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksual karena merasakan kesakitan saat berhubungan intim, darah yang dikeluarkan saat menstruasi lebih sedikit dibandingkan wanita pada umumnya (disfungsi haid).

Selain itu terjadinya infeksi saluran panggul yang mengada pada sepsis, timbulnya pendarahan, sakit kepala yang luar biasa, tetanus, dan gangrene sehingga dapat mengakibatkan shock bahkan kematian, serta dampak lainnya seperti dapat terjadinya abses, kista dermoid, keloid, retensi urin karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra, dan masih banyak lagi.

World Health Organization (WHO) juga mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena jelas khitanan atau mutilasi alat kelamin perempuan ini merendahkan martabat perempuan dan anak perempuan, sebab metode ini tidaklah memandang usia. Tentunya, praktik ini melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan hak untuk hidup loh. Praktik ini tidak adil karena atas nama agama dan tradisi, perempuan dipaksa untuk mengalaminya tanpa bisa memilih (Kalyana Mitra, 2013).

Nah, bagaimana pendapat kalian mengenai kasus ini? Tentunya sangat menakutkan bukan dengan melihat dampak dari praktik khitan. Yuk sebar luaskan artikel ini agar para perempuan di Indonesia dapat berpandangan lebih luas dan bijak lagi dalam menanggapi kasus khitan pada perempuan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun