Koperasi adalah system unik yang berbeda dengan unit usaha lain, lebih membumi dan konstruktif dari segi prinsip, permodalan maupun keuntungan yang diperolehnya. Dalam sebuah perbincangan ringan terungkap bahwa sebenarnya koperasi bisa saja menjelma menjadi sebuah raksasa (tentu saja Syarat dan Ketentuan Berlaku) dengan kesepakatan bersama para anggotanya. Mengutip Tokoh Welfare State: J.M. Keynes bahwa Prinsip Kerja yang Mendukung kebersamaan dan kebebasan individu dan tidak semerta-merta percaya pada kekuatan otomatisasi mekanisme pasar akan menjadi sebuah sistem alternatif atas kejenuhan aliran liberalisasi. Dan koperasi mempunyai potensi untuk itu.
Seperti telah kita ketahui bahwa Prinsip koperasi sebagai suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·Pengelolaan yang demokratis,
·Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·Kebebasan dan otonomi,
·Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Secara garis besar pokok inspirasi dan kekuatan koperasi terdiri atas anggota, partisipasi, dan kepemilikan yang secara umum menjadi pembeda dengan unit usaha lain semacam CV, PT atau korporasi sejenis. Bentukan koperasi sangat membumi karena pada hakekatnya pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan, jauh dari kesan individual, pembagian keuntungan untuk semua anggota, kesamaan hak dan kewajiban kepemilikan dalam sebuah komunitas apik yang tertata dalam sebuah ideologi kerakyatan. Kita bisa bandingkan dengan komunitas perusahaan lain dimana sistem kepemilikan berdasarkan individual dengan modal sebagai kiblat pembeda kasta pemilik dan karyawan dan sejumlah kesenjangan lain sehingga suara pemilik adalah suara Tuhan. Perbedaan inilah yang diharapkan bisa menjadi dasar kekuatan utama untuk lebih memberdayakan koperasi menjadi sistem ekonomis yang lebih merakyat.
Walaupun berbeda secara prinsip dengan sistem usaha lain, bukan berarti koperasi tidak bisa sejalan dan sejajar dengan yang lain. Khususnya dalam usaha perdagangan (retail, mini market) koperasi bisa menjadi unit yang tangguh dengan tetap berpegang pada prinsip koperasi. Prinsip usaha yang selama ini tercakup dalam 3 M (Modal, Manusia, Market) justru menjadi sebuah keuntungan bagi koperasi dalam melakukan aktivitasnya. Karena koperasi tidak memisahkan prinsip 3 M, tetapi justru memadukan dalam sebuah sistem yang harmonis.
1.Manusia = Modal = Market
Penggabungan unik koperasi dama prinsip 3 M sebenarnya merupakan sebuah kekuatan yang patut diperhitungkan dalam dunia usaha. Permodalan Koperasi bersumber dari simpanan wajib anggota sehingga dengan bertambahnya anggota otomatis akan terjadi penambahan modal, yang kemudian diberdayakan dengan berbagai usaha dan aliran kas lain. Dalam sudut pandang yang lain karena unit usaha koperasi bertujuan untuk melayani kebutuhan anggota maka konsumen utama adalah anggota, dengan kata lain market dari usaha koperasi sudah bisa dipetakan secara pasti. Keunggulan ini selain dapat memperoleh tambahan modal, semakin banyaknya anggota juga menjadi inspiratif untuk lebih mengenalkan koperasi kepada masyarakat luas. Secara teori semakin banyak anggota = semakin besar modal = semakin besar kemungkinan perluasan usaha = semakin banyak porsentase partisipasi anggota dalam aktivitas usaha koperasi.
2.Alternatif Perluasan Usaha tanpa Membebankan Anggota
Selain kemudahan permodalan masih ada yang bisa diberdayakan sebagai alternatif lain yaitu dengan memfungsikan SHU. SHU merupakan sisa hasil usaha atau di perusahaan lain disebut keuntungan atau deviden. Jika selama ini SHU hanya dipandang sebagai fungsi ekonomis material belaka, kita bisa mengubahnya sebagai sumber kekuatan lain bagi tumbuh kembangnya unit usaha koperasi. Cukup dengan kerelaan anggota untuk menyisihnyan sebagian SHU maka koperasi bisa mendapatkan sumber dana untuk perluasan usaha dengan tidak memberatkan anggota. Anggota bisa menikmati SHU, usaha koperasi semakin berkembang besar dan tidak ada pungutan tambahan yang memberatkan.
Terlepas dari alternatif di atas hal itu dikembalikan lagi kepada sang pemilik koperasi yang notabene sebagai anggota dan pelanggan untuk merelakan sedikit haknya dan kerelaan untuk melepaskan identitas eksklusif untuk prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela yang memberikan dampak semakin banyak anggota dalam suatu perkumpulan koperasi. Koperasi bukanlah CV atau PT yang bertumpu pada modal, modal utama koperasi adalah orang/anggota dan koperasi tidak bersembunyi pada eksklusifitas organisasi, pengkotakan identitas ataupun perkumpulan elit yang tidak semua orang bisa menjadi anggotanya.
Koperasi adalah Koperasi, kumpulan banyak orang untuk kesejahteraan bersama, dan untuk menjadi besar koperasi harus dimiliki banyak orang, meluaskan jaringan dan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menjadi anggota dan berpartisipasi aktif di dalamnya. Dengan berbagai kemudahan dan keunikannya, sangat mungkin mewujudkan mimpi kejayaan era koperasi sebagai suatu sistem yang besar, benar dan mengakar.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H