[caption id="attachment_345195" align="aligncenter" width="481" caption="Tampak depan Lapas Abepura (dok. pribadi)"][/caption]
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura yang saat ini dihuni sekitar 350 narapidana. Dalam beberapa waktu ke depan, Lapas yang terletak sekitar 40-an kilometer dari Kota Jayapura ini bakal menampung pendatang baru dari jajaran Pemerintah Papua yang terlibat kasus korupsi. Saat ini Lapas tersebut sedang menampung 25 napi tipikor dan 26 tahanan kasus tipikor, sehingga total untuk kasus tipikor berjumlah 51 orang.
Jumlah itu belum termasuk beberapa orang yang sudah berstatus tersangka, yang prosesnya masih tersendat-sendat di tingkat penyidikan. Ada juga yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor namun tidak ditahan karena masih mengajukan banding, Seperti John Ibo (Ketua DPR Papua).
Ada sejumlah pejabat dan mantan pejabat Papua yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, seperti mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.Senin, 29 September 2014 Yesaya dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, karena tertangkap tangan menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut pada medio Juni lalu di salah satu hotel di Jakarta. Suap itu terkait program pembangunan Tanggul Laut (Talud) Abrasi di Kabupaten yang dipimpinnya senilai sekitar Rp20 miliar kepada pengusaha Teddy Renyut.
Sedangkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu 5 Agustus 2014 ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Suebu bersama Jannes Johan Karubaba (Kadis Pertambangan dan Energi Papua) diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 yang nilai proyeknya mencapai Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 35 miliar.
Sementara Ketua DPR Papua John Ibo diduga menyelewengkan dana APBD Rp 5,2 miliar dari APBD tahun 2006/2007 untuk penggunaan belanja instansi vertikal, biaya pembangunan rumah tinggal bagi dirinya selaku Ketua DPRP dan dua orang Wakil Ketua DPRP. Tapi ternyata, proyek tersebut fiktif. Tanggal 9 Januari 2013 John Ibo divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura, namun ia mengajukan banding. Saat ini John Ibo masih berstatus terdakwa Kejaksaan Tinggi Papua.
[caption id="attachment_345196" align="aligncenter" width="450" caption="pintu masuk Lapas Abepura (dok. pribadi)"]
Dalam catatan Papua Coruption Watch(PCW) selain ketiga pejabat tersebut, sebelumnya sudah ada sejumlah pejabat pemerintahan di wilayah provinsi Papua dan Papua Barat yang menjalani proses hukum terkait kasus korupsi. Mereka adalah Mantan Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi (4 tahun penjara), mantan Bupati Supiori Jules Fitzgerald (3 tahun penjara), mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo (5 tahun penjara), Bupati Merauke John Gluba Gebze (satu tahun penjara), mantan Bupati JayawijayaDavid Agustein Hubi (5 tahun penjara), mantan penjabat Bupati Lanny Jaya, Doren Wakerkwa, dan lainnya. Juga ada mantan Kadis Pekerjaan Umum Kab. Keerom, Achmad Yusnan yang baru bisa dipidana dua tahun jadi buron, Sekda Kota Jayapura RD Siahaya, mantan Sekwan DPRD Jayapura, Buce D Bakorumbawa, dan mantan Kepala Bapedalda Prov. Papua John Way.