Forkorus Yaboisembut, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) yang diangkat dan dikukuhkan melalui Kongres Rakyat Papua-III menjadi Presiden Negara Republik Federal Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011 yang lalu, hari ini 30 Januari 2012 terpaksa harus duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa kasus Makar. Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura itu, dilaporkan berlangsung dalam pengawalan ketat aparat keamanan setempat. Situasi tampak tegang, namun tetap aman terkendali.
Sang ‘Presiden’ Forkorus bersama Perdana Menterinya Edison G. Waromi, serta tiga tokoh penyelenggara Kongres Papua-III tersebut, yakni Dominikus Surabut, Agus M. Sananay Kraar, dan Selfius Bobii, oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Jaksa Yulius D. Teuf didakwa antara lain melanggar Pasal 106 KUHP yaitu upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara para terdakwa didampingi beberapa penasehat hukum antara lain Latifah Anum Siregar, Olga Hamadi, dan Gustaf Kawer.
Forkorus hanyalah Penerus Cita-cita
Mencermati perjuangan Papua Merdeka, ternyata cita-cita ini sudah berusia setengah abad. Para pendahulu Forkorus berpegang pada janji Belanda kala itu, yang akan memerdekakan Papua pada 1 Desember 1962. Namun situasi politik saat itu tidak memungkinkan Belanda untuk merealisasikan janjinya. Justeru sebaliknya, Belanda secara lihai menyembunyikan “maksud lain” di balik janji merdeka itu, yakni ingin membentuk negara boneka. Disebut demikian (negara boneka) karena sebetulnya kekuasaan atas wilayah Papua pascakemerdekaan yang dijanjikan itu, akan tetap berada di bawah Kuasa Ratu Negeri Belanda.
Sementara bagi Pemerintah Indonesia, strategi politik Belanda itu selain dicurigai sebagai upaya melanggengkan politik devide et impera, juga bertentangan dengan azas uti possidetis juris. Yaitu azas yang sudah berlaku umum dalam hukum internasional terkait dengan batas wilayah kedaulatan sebuah negara baru. Artinya,wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia mengikutibatas wilayah negara bekas jajahan Belanda yang kemudian merdeka melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.Dengan demikian, maka Papua secara de jure (berdasarkan azas uti possidetis juris) sudah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 dan merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia
Mengawal Sidang Makar Pemimpin Besar Papua
Sebagai bangsa yang berdaulat, kita tentu sependapat bahwa apa yang diperjuangkan oleh Forkorus Cs untuk memisahkan wilayah Papua dari NKRI adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negeri ini. Negara lain pun akan melakukan hal yang sama terhadap warganya yang ingin mendirikan negara dalam negara. Maka wajar pula jika aparat penegak hukum di negeri ini mengenakan pasal berlapis bagi Forkorus dkk, yakni pasal makar 106 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, JO pasal 53 ayat(1) KUHP. Dakwaan ini cukup beralasan, mengingat selain mendirikan negara baru dalam wilayah NKRI dengan nama Republik Federasi Papua Barat, juga memproklamirkan pemberlakuan mata uang Gulden Papua, lambang negara burung Mambruk, bendera bintang fajar, dan lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua.
Para terdakwa pun (Forkorus cs) sebetulnya sudah sangat siap menghadapi sidang ini. Sebagai warga negara yang demokratis, Forkorus cs harus dianggap tidak bersalah sebelum pihak pengadilan benar-benar bisa membuktikan kesalahan mereka (azas praduga tak bersalah /presumption of innocence). Inilah kesempatan emas bagi Forkorus Cs untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Maka marilah kita sama-sama mengawal proses persidangan ini agar dapat berjalan secara adil, jujur dan bermartabat. Tugas kita, lebih-lebih masyarakat yang tinggal di bumi Cenderawasih, adalah ikut menciptakan kondisi aman, agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya hambatan, khususnya dari aksi-aksi anarkistis para pendukung Forkorus maupun dari faksi-faksi pendukung Papua merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H