[caption id="attachment_371261" align="aligncenter" width="551" caption="ilustrasi: fajar.online"][/caption]
Akhir Oktober tahun lalu, tiga oknum Anggota TNI dan seorang anggota Polri di Papua dibekuk pihak berwajib, tertangkap tangan sedang menjual 500 butir amunisi ke kelompok sipil bersenjata (OPM) di wilayah pegunungan tengah Papua. Dari hasil pendalaman lebih lanjut, ditangkap dua orang lagi oknum TNI yang terlibat perbuatan pidana yang sama.
Kini, sebagian dari mereka mulai disidangkan di Pengadilan militer. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tiga tersangka didakwa melanggar Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan amunisi.
Ketiga terdakwa disidang terpisah di Mahkamah Militer Jayapura, Senin 2 Maret 2015. Para terdakwa masing-masing Sersan Dua Arsyad Wahab (Babinsa Koramil Kurima), Sersan Dua Martinus Jikwa (Babinsa di Koramil Lanny Jaya), dan Prajurit Satu Darius Kogoya (Batalyon 756 Wamena).
http://zonadamai.com/2015/03/03/penjual-amunisi-ke-opm-diancam-hukuman-seumur-hidup/
Panitera Kapten Hermizal menyebutkan, akibat tindakan terdakwa yang menjual amunisi banyak korban yang meninggal setelah diserang tembakan anggota Organisasi Papua Merdeka, Purom Wenda dan Enden Wanimbo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkapnya keterlibatan ketiga tersangka dalam aksi jual-beli amunisi dengan kelompok OPM bermula dari tertertangkapnya Rambo Wonda, Rambo Tolikara dan beberapa rekannya bersama seorang oknum Polisi, Briptu Tanggam Jikwa, pada tanggal 26 Oktober 2014 lalu di Hotel Boulevar, Wamena. Setelah dikembangkan ternyata ada tiga anggota TNI yang dicurigai ikut mem-back up pasokan amunisi ke kelompok Rambo Wonda tersebut.
Hal itu menimbulkan kemarahan para petinggi Kodam Cendrawasih, Jayapura. Dengan nada marah Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel (Inf) Rikas Hidayatullah mengatakan bahwa Amunisi di tangan kelompok OPM, dikemudian hari akan memakan korban yang bisa saja rekan mereka di kesatuan TNI sendiri. Ini ibaratnya jeruk makan jeruk. Atau pembunuh potensi dalam kesatuan.
“Kami imbau, semua anggota TNI harus benar-benar setia pada NKRI. Jangan pakai seragam TNI, didik sebagai prajurit tapi di belakang sebagai pengkhianat,” tegas Rikas kala itu.
Semoga ancaman hukuman tersebut membuat aparat TNI lainnya jera. Karena sebagai aparat negara, tugas mereka adalah menjaga keamanan pada setiap jengkal tanah-air Indonesia, bukan sebaliknya malah bersekongkol dengan para pengkianat negara. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H