Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aktivis Papua Merdeka Mulai Kocar-Kacir

16 Juni 2012   07:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:55 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1339833503389210770

[caption id="attachment_188401" align="aligncenter" width="484" caption="sejumlah barang bukti milik aktivis papua merdeka yang ditangkap, digelar kepada pers di halaman Mapolda Papua. Foto : JPNN.com"][/caption]

Penangkapan para aktivis Papua merdeka yang terlibat tindak pidana umum oleh Polda Papua adalah bagian dari tugas penegakan hukum Polri. Kalaupun ada suara keras dari Amnesty Internasional yang menyalahkan polisi atas penangkapan itu, kita bisa mengabaikannya, asalkan prosedur dan mekanisme penindakannya sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku umum.

Pasca penangkapan itu, induk organisasi mereka tampak kocar-kacir, ibarat anak ayam  yang kehilangan induknya.  Pemandangan ini tampak nyata pasca penangkapan pimpinan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Buchtar Tabuni 7 Juni pekan lalu. Dari pengakuan Buchtar dan pengikutnya yang ikut tertangkap,  Polisi lalu mencomot Mako Tabuni pada 14 Juni lalu. Namun apes bagi Mako, karena ketika ditangkap, Mako melakukan perlawanan, sehingga timah panaspun mengakhiri hidup Mako.

Dari Press Release yang dipublikasikan Humas Polda Papua di Jayapura, tanggal 14 Juni 2012 terungkap bahwa Mako ditangkap bukan karena kegitan politik yang dilakukannya, tetapi karena ada bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam tindak pidana kriminal, sebagai berikut :

1.Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Warga Negara Asing (Jerman) di Panfal Base’ G yang terjadi pada hari Selasa tanggai 29 Mei 2012.

2.Diduga terkait dalam kasus Penganiayaan dan pembunuhan serta Pembakaran mobil dan korban Saifui Bakhri yang terjadi di Kuburan Waena pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012.

3.Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap korban Gilbert Febrian Ma’dika, TKP di Otonom Kotaraja tanggai 04 Juni 2012.

4.Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Frengki Dungki Kune (anggota TNI) TKP di Entrop dekat Surabaya Motor banggal 05 Juni 2012.

5.Diduga berkait dalam kasus Penembakan terhadap Ikbal Rifai dan Hardi Jayanho TKP di jalan Sam Ratulangi dekat Dinas Perhubungan tanggal 05 Juni 2012.

6.Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Arwan Afuan (PNS Kodam) TKP di Belakang Kantor Walikota Jayapura tanggal 06 Juni 2012.

7.Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Tri Sarono TKP di Halaman parkir Uncen Jayapura tanggal 10 Juni 2012

http://humas.polri.go.id/PressReleases/Pages/PRESS-RELEASE-KAPOLDA-PAPUA-TENTANG-KRONOLOGIS-PENANGKAPAN-TERHADAP-MAKO-TABUNI.aspx

Masih menurut isi press release Polda Papua tersebut, terungkap pula bahwa Mako Tabuni tidak tewas di tempat kejadian perkara, tetapi di tangan tim dokter rumah sakit Bhayangkara yang sedang berupaya keras untuk menyelematkan nyawanya. Mako tiba di rumah sakit pukul 10.00 WIT dan meninggal 30 menit kemudian.

Ketika Tim Dokter rumah sakit membuka baju Mako untuk memberikan pertolongan, pada saat itulah, ditemukan barang bukti berupa :

1.satu Pucuk Senpi Iaras pendek jenis Taurus No Seri 915682, No Body XK25556S dan didalam senpi tersebut berisi peluru 6 (enam) butir Kal 38 Spesial. Senpi itu ternyata milik Briptu Hendra anggota Polres Keerom yang hilang tahun 2010 karena dicuri di rumahnya di Perumnas III Waena.

2.Didalam tas korban ditemukan 16 (enam belas) butir peluru Kal 38 Spesial masih utuh.

3.Didalam tas noken ditemukan 1 (satu) Selongsong Peluru.

Jadi kalau “dosa” Mako Tabuni masih ditambah lagi dengan kepemilikan senjata api secara ilegal, serta dugaan pencurian senjata api milik aparat kepolisian.

Saya kira kita sepakat, bahwa Polda Papua punya alasan yang cukup untuk menangkap Mako Tabuni. Kalau saja Mako bisa koperatif seperti Buchtar Tabuni yang ditangkap satu minggu sebelumnya, tentu ia kini masih hidup. Sebagai tahanan, ia bersama para aktivis Papua lainnya memiliki hak hukum untuk membuktikan ketidak-terlibatannya dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Prinsip ini berlaku umum, dan dipraktikan di seluruh negara hukum di dunia.

Kini kita hanya bisa mengurut dada menyesali tindakan Mako yang gegabah. Mungkin saja kegegabahannya bisa membuat para pengikutnya lari kocar-kacir meninggalkan idealisme mereka yang menolak keberadaan Pemerintah Indonesia di Papua yang mereka tuding ilegal itu.

Selamat Jalan Mako. Selamat tinggal KNPB....!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun