Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teladan Hidup Bersih di Papua

4 Juni 2012   07:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:25 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13387947471315210658

[caption id="attachment_185711" align="aligncenter" width="511" caption="karikatur : tanbihun.com"][/caption]

Pekan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pertemuan dengan para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua dan Papua Barat di Menado, Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut untuk membahas bagaimana menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.BPK meminta semua Bupati dan Walikota di Papua dan Papua Barat berpartisipasi dalam usaha pencegahan tindak pidana korupsi di daerah masing-masing.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Marten Paiding menuturkan, BPK menjelaskan Bupati dan Walikota memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Bupati dan Walikota wajib memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bebas dari KKN.

http://www.kbr68h.com/berita/papua/26557-pejabat-daerah-di-papua-diminta-cegah-kasus-korupsi

Permintaan BPK itu mengingatkan kita pada temuan BPK dan KPK tahun silam terkait adanya aliran Dana ke Papua senilai Rp11,4 Triliun yang dinilai bermasalah, sebagaimana diungkap Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI Prof. DR. Farouk Muhammad saat pertemuan antara PAP DPD RI dengan JajaranPolda Papua di Jayapura tanggal 8 Maret 2012 lalu.

http://zonadamai.wordpress.com/2012/03/14/temuan-bpk-dan-kpk-rp114-triliun-aliran-dana-ke-papua-bermasalah/

Untuk tahun ini (2012) Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat kucuran Dana Otsus dari APBN sebesar Rp 8 Triliun. Dana sebesar itudiharapkan dapat dikelola secara baik agar sampai pada sasaran, yaitu dapat mensejahterakan masyarakat Papua. Semua bentuk penyelewengan sudah semestinya mendapat ganjaran yang setimpal. Jika tidak, maka masyarakat Papua akan merasa dicederai.

Perlunya UP4B

Untuk menekan berbagai penyelewengan atas uang rakyat Papua, Pemerintah telah membentuk unit kerja yang kita kenal dengan nama UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat). Unit kerja ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 memiliki tugas antara lain melakukan pendampingan terhadap para kepala daerah dan pejabat daerah lainnya di seluruh Papua dan Papua Barat untuk meminimalisir salah urus dan salah atur. Termasuk di antaranya salah urus dan salah atur terhadap triliunan dana Otsus yang digelontorkan ke Papua.

Terkait hal ini, barangkali baik juga jika usul Ketua Majelis Rakat Papua (MRP) Matius Murib agar MRP perlu dilibatkan dalam pengawasan penggunaan Dana Otsus, patut diakomodir. Karena bagimanapun juga, MRP adalah lembaga negara yang para anggotanya digaji oleh Negara dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Jika kesejahteraan yang diidamkan tidak tercapai lantaran banyaknya terjadi penyelewengan oleh para pejabat daerah, maka wajar MRP dilibatkan untuk ikut mengawasi, sehingga dana Otsus yang jumlahnya triliunan itu bisa berdampak terhadap kemakmuran warga Papua hingga ke desa-desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun