Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesaksian Tiga Tokoh Papua dari Geneva, Switzerland

7 Maret 2012   05:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:24 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*) Benarkah 'negara' Papua Barat Sudah Didaftarkan ke PBB ?

Di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (2/3/2012), para pelaku kasus makar (Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi dkk) oleh Jaksa dituntut hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi tuntutan JPU itu, Para terdakwa malah mempertegas perbuatan makar mereka dengan mengatakan bahwa 'negara' Papua Barat yang diproklamirkannya pada 19 Oktober 2011 itu telah terdaftar di Dewan Keamanan PBB tanggal 26 Februari 2012, dan mereka telah menerima nomor register pendaftaran dari Sekretariat PBB nomor : Rr. 827567846 BT.

Pernyataan itu tentu saja disambut gegap gempita oleh para pendukung Papua merdeka yang pada umumnya kurang paham soal politik. Prinsip mereka, pokoknya : merdeka...!!! Disuruh apapun mau, karena para "pemimpin" mereka selalu memberikan angin surga bahwa impian merdeka itu sudah di depan mata.

Untunglah masih ada sekelompok orang yang mau berpikir kritis. Mencari tahu apakah benar pendaftaran yang digembar-gemborkan itu? Mereka adalah Ferry Marisan, Leonard Imbiri dan Paul Mambrasar yang saat ini sangat kebetulan sedang berada di Geneva, Switzerland untuk mengikuti training Human Rights Defender. Dan bertepatan pula saat ini di markas besar PBB di Geneva sedang ada sidang ke 19 Dewan HAM PBB dari tanggal 26 Februari sampai dengan 23 Maret 2012.

Mereka sempat bertanya-tanya, jika benar NRFPB (Negara Republik Federasi Papua Barat) sudah didaftarkan tanggal 26 Feberuari 2012, kenapa reaksi utusan dari negara-negara yang hadir dalam Sidang Dewan HAM PBB itu, sama sekali tidak berbicara soal pendaftaran negara Papua barat?   Juga tidak ada pemberitaannya sama sekali di media massa setempat, maupun info dari dalam gedung PBB? Kepada media lokal Papua (JUBI) mereka mengakui sebagai berikut:

“...Di Geneva, Switzerland, sedang berlangsung Sidang ke 19, Dewan HAM PBB (19th Session United Nations Human Rights Council) dari 27 Februari-23 Maret 2012, saya Leonard Imbiri dan Paul Mambrasar, kami sedang mengikuti Sidang ini secara seksama, tetapi tdk ada satupun negara di dunia bicara soal pendaftaran Negara Federasi Republik Papua Barat di Dewan HAM PBB, masalah yang sedang ramai di bahas adalah SYRIA, IRAN dan Sri Lanka. Perlu saya jelaskan bahwa, kami bertiga ada di GENEVA, SWITZERLAND karna diundang oleh GENEVA HUMAN RIGHTS GLOBAL TRAINING, untuk mengikuti Training Human Rights Defender, tetapi kami diberi waktu dari siang jam 11-06 sore untuk hadir dalam Sidang Dewan HAM untuk ikut mendengar apa yang DIPERDEBATKAN OLEH para Menteri dari negara anggota Dewan HAM PBB.Oleh sebab itu saya memberi informasi ini sesuai dengan apa yang saya lihat, dengar dan baca dari semua statement yg di sampaikan oleh negara anggota Dewan HAM PBB.

http://tabloidjubi.com/index.php/modules-menu/jayapura/17175-bangkitlah-bangsa

Terkait kesaksian tersebut, beberapa pertanyaan kritis, pantas kita utarakan :

1.Yang didaftarkan oleh Forkorus dkk itu negara atau masalah?

Ingat, syarat-syarat sebuah negara adalah memiliki wilayah yang jelas, rakyat, pemerintah yang sah, dan pengakuan dari negara-negara lainnya. Taruhlah wilayah yang diklaim oleh Forkorus adalah provinsi Papua dan Papua barat, dengan demikian titik-titik koordinatnya juga jelas. Pemerintahan yang dimaksud oleh Forkorus tentu pemerintahan bikinan sendiri melalui kongres rakyat papua (KRP) III yang dihadiri sekitar 500 orang pada 19 Oktober 2011 tsb.

Masalahnya adalah wilayah yang sama sudah diakui oleh PBB sebagai bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Dan tidak semua orang Papua mendukung KRP-III yang mendeklarasikan berdirinya NRFPB itu. Bahkan di kalangan aktivis gerakan papua merdeka sendiri, seperti sayap militer (TPN-OPM), dan sayap politik (KNPB/WPNC) hingga kini masih MENOLAK kehadiran NRFPB di Tanah Papua. Lantas, atas kewenangan siapa Forkorus dkk mendaftarkannya ke PBB?

Jadi jelas, bahwa yang didaftarkan oleh Forkorus dkk ke PBB bukanlah negara, tetap masalah. Karena semua materi yang didaftarkannya (wilayah, penduduk, pemerintahan) itu hanyalah klaim-klaim sepihak yang dalil-dalilnya sangat rapuh.

2.Mekanisme pendaftaran sebuah masalah ke United Nations General Assembly (Majelis Umum PBB), itu tidak semudah mengirim surat pengaduan atau pernyataan sikap ke lembaga MRP atau DPRP. Ada mekanisme formal yang sudah sangat baku. Seperti misalnya, sudah ada sidang khusus sebelumnya yang membahas masalah itu di Dewan HAM PBB. Hasilnya kemudian disahkan di ECOSOC, lalu di serahkan ke UN General Assembly, baru kemudian dibahas.

Dalam pembahasannyapun masih akan ada perdebatan, apakah masalah tersebut dianggap penting untuk diagendakan dalam Sidang Umum PBB? Dalam kasus Timor Timur (sekarang Timor Leste) proses ini saja memakan waktu 5 sampai 10 tahun.

3.Jadi, apa yang digembar-gemborkan oleh Forkorus dkk bahwa NRFPB sudah didaftarkan di PBB itu perlu diterima secara kritis. Pendaftaran yang bagaimana? Register nomorRr. 827567846 BT itu nomor register apa? Apakah semacam nomor register surat masuk, surat pengaduan, surat pernyataan sikap atau -walau saya sangat menyangsikannya- register pendaftaran negara baru? Apalagi, tanggal pendaftaran itu persis mereka dalam keadaan terdesak sebagai Terdakwa kasus makar yang sedang bingung mencari pembelaan.

4.Maka tepat pula jika Leonard Imbiri dkk menulis himbauan bagi masyarakat Papua , berikut ini:

“...kita semua harus punya tanggungjawab untuk memberi informasi kepada Rakyat, harus sebenar-benarnya agar tidak memberi pengertian atau pendidikan yang salah kepada Rakyat,Kasihan Rakyat kita...”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun