[caption id="attachment_340908" align="aligncenter" width="376" caption="ilustrasi (sindonews.com)"][/caption]
Setelah mengumpulkan bukti-bukti selama dua minggu, Polda Papua pada Senin (1/9/2014) akhirnya memasukkan para pengacau keamanan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah para pelaku kriminal bersenjata dari kelompok OPM (Organisasi Papua Merdeka) dengan pimpinannya Purom Wenda (PW).
“Dari bukti-bukti itu dan akhirnya kita menetapkan delapan orang sebagai DPO dan identitas mereka sudah diketahui,” ungkapnya.
Menurut Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Paulus Waterpauw, delapan orang tersebut empat diantaranya merupakan aktor utama. Diantaranya berinitial PW. Sedangkan sisanya adalah para pengikut atau anak buah PW.
Aksi-aksi yang dilakukan kelompok PW ini sebagaimana pernah diungkapkan Juru bicara Polda Papua, Sulistyo Pudjo Hartono beberapa hari lalu, antara lain sering memeras warga, memalak para pengusaha (kontraktor) bahkan telah menembaki anggota Polisi yang menyebabkan satu anggota polisi tewas yaitu Briptu Yoga, dan dua personel lainnya terluka parah sehingga harus dirawat intensif dirawat di RS Bhayangkara di Jayapura. Penembakan tersebut terjadi persis pada hari raya Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014 lalu di Distrik Pirime, Lanny Jaya. http://www.portalkbr.com/nusantara/papua/3327865_4263.html
Bagi seorang pelaku tindak kriminan yang sudah menyandang predikat buronan atau DPO adalah tidak bisa lagi leluasa bepergian. Karena setiap saat bisa saja ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Langkah Polda Papua dalam rangka penegakan hukum dan penciptaan situasi kamtibmas yang kondusif bagi warga Papua patut diapresiasi.
Namun demikian, karena hukum kita menganut azas praduga tak bersalah, tentu saja orang-orang yang masuk dalam DPO tersebut bisa saja tidak terbukti kesalahannya.
Maka atas nama penegakan hukum alangkah baiknya kalau para DPO tersebut menyerahkan diri dan membuktikan ketidak terlibatannya dalam tindak kriminal yang dituduhkan kepada mereka dan hak-hak mereka akan dilindungi. Langkah tersebut jauh lebih bermartabat dan merupakan prosedur standar di semua negara hukum. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H