Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dua Wakil Rakyat Papua Gagal Disumpah, 10 Wakil di Daerah Cemas

1 Oktober 2014   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:46 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412148299877301457

[caption id="attachment_345341" align="aligncenter" width="430" caption="Foto Antara"][/caption]



Anggota DPR RI dan DPD RI hasil Pileg 2014 secara resmi dilantik hari ini, Rabu 1 Oktober 2014. Tanggal pelantikan ini bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Dasar Negara kita. Dari 560 Anggota DPR RI ada 5 orang yang tidak dilantik yaitu Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus Ijie, dan Iqbal Wibisono. Sedangkan dua anggota DPD RI yangtidak ikut dilantik adalah Chaidir Djafar dan Zulkarnain Karim.Ketujuh wakil rakyat tersebut diketahui sedang tersangkut proses hukum kasus dugaan korupsi.

Dua Wakil Rakyat dari Papua dimaksud adalah Jimmy Demianus Ijie (dari PDIP) dan Chaidir Djafar (Anggota DPD). Pembatalan pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas permintaan dariKomisi Pemilihan Umum (KPU). Jimmi Demianus Ijie yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD Papua Barat 2010 senilai Rp. 22 Milyar bersama dengan 29 Anggota DPR Provinsi Papua Barat lainnya. Sedangkan Chaidir Djafar (anggota DPD Papua Barat) sudah divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Papua dalam kasus korupsi dana APBD Papua Barat 2010.

Penangguhan pelantikan tersebut mestinya dapat menjadi acuan bagi DPRD Papua Barat dan Papua untuk juga menunda pelantikan sejumlah wakil rakyat di kedua provinsi itu yang dijadwalkan besok 2 Oktober 2014.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dipublish 15 September 2014 terdapat 10 nama yang sudah terpilih menjadi Anggota DPRD tingkat Provinsi dari Papua dan Papua Barat masih tersangkut urusan hukum kasus dugaan korupsi. Mereka adalah John Ibo, Ketua DPR Papua (DPRP) dari Partai Gerindra. Ia sudah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura pada 9 januari 2013, namun saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Papua.

Sembilan orang lainnya 9 mantan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang sudah terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Provinsi Papua Barat. Mereka adalah Harianto dari Partai Demokrat, Imanuel Yenu, Aminadab Asmuruf, Roberth Melianus Nauw (ketiganya dari Partai Demokrat), Origenes Nauw dan Max Adolf Hehanussa (dari Partai Golkar), Abdul Hakim Achmad dariHanura, Erick S. Rantung dari PKB,dan M. Sanusi Rahaningmas dari PKB. Saat ini status hukum mereka adalah sebagai terdakwa di Kejaksaan Tinggi Papua. http://hukum.kompasiana.com/2014/09/24/mempertanyakan-pelantikan-10-terpidana-kasus-korupsi-menjadi-anggota-dpr-papua--680839.html

Dengan adanya penangguhan pelantikan terhadap tujuh wakil rakyat di tingkat pusat tersebut, dengan sendirinya menjadi acuan bagi daerah-daerah yang belum melantik anggota DPRD-nya. Karena jika tidak, dapat dipastikan anggota DPRD tersebut tidak bisa berfungsi maksimal melakukan tugas pengawasannya terhadap kinerja eksekutif khususnya dalam mengelola keuangan daerah. Karena bagaimanapun juga, “sapu kotor” tidak bisa dipakai untuk membersihkan rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun