[caption id="attachment_346310" align="aligncenter" width="434" caption="Pelantikan 45 Anggota DPRD Papua Barat 2/10/2014 (wiyainews.com)"][/caption]
Kendati di tingkat Pusat, Presiden RI SBY sudah mengeluarkan Keppres yang menangguhkan pelantikan 7 wakil rakyat hasil Pileg 2014, namun di langkah itu tidak diikuti di daerah. Kamis, 2 Oktober 2014 Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, H. Sudiwardono tetap melantik 45 anggota DPR Papua Barat Periode 2014-2019, walaupun 9 anggotanya jelas-jelas berstatus sebagai Terdakwa pidana kasus korupsi .
Ke-9 Anggota DPRD Papua Barat tersebutadalah Erick S Rantung dan M Sanusi Rahaningmas (PKB), Origenes Nauw dan Max Adolof Hehanusa (Golkar), Aminadab Asmuruf (Gerindra), Abdul Hakim Achmad (Hanura), serta Robert Melianus Nauw, Emanuel Yenu, dan Harianto (Partai Demokrat). Sebelumnya sembilan wakil rakyat tersebut telah divonis dua tahun sampai empat tahun penjara namun mereka belum menjadi penghuni Lapas karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang mereka ajukan.
Pelantikan terhadap 9 anggota DPRD yang berstatus terdakwa tersebut mendapat reaksi keras dari Direktur Ekskeutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Kepada pers Warinussy, menyatakan pelantikan tersebut merupakan tindakan memalukan dan pantas diusut. Apalagi, sebelumnya telah ada preseden tidak dilantiknya lima anggota DPR dan dua anggota DPD karena tersangkut kasus korupsi, di antaranya calon anggota DPR Jimmy Demianus Ijie dan calon anggota DPD Yul Chaidir Djaffar yang juga berasal dari Papua Barat.
"Saya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki apakah terdapat praktik politik uang dalam proses pelantikan tersebut," ujar Warinussy.
Kita bisa membayangkan, setelah dilantik nanti, para wakil rakyat tersebut akan menjadi mitra pemerintah dengan tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah daerah. Bagaimana mereka bisa mengawasi penyalahgunaan APBD misalnya, kalau mereka sendiri ‘tidak bersih’. Mungkin secara hukum pelantikan terhadap 9 orang terdakwa korupsi itu sah-sah saja, namun dengan sendirinya telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi DPRD.
Untuk menjadi kredibilitas lembaga DPRD Papua Barat, mungkin baik kalau pimpinan lembaga itu bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama mencari solusi, misalnya berkonsultasi dengan Kemendagri atau KPK, sehingga DPRD sebagai institusi negara tempat menyalurkan aspirasi rakyat tetap dihormati rakyat. [*]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H