Makassar, bertempat di Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilangsungkan Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie dan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta perihal Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (UKK) Â di Takalar.
Terlaksananya PKS tersebut merupakan hasil upaya serius Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka, untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah mengingat perbandingan jumlah unit layanan keimigrasian dan pemohon jasa keimigrasian yang tidak seimbang dan terkendala jarak tempuh ke Kota Makassar.
UKK akan memberikan pelayanan penerbitan Paspor RI bagi WNI dan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA, sehingga memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Takalar dan sekitarnya. Selain itu, UKK akan menjadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dalam hal fungsi Intelijen dan penindakan keimigrasian. Â
Hal lain yang menggembirakan adalah  pelayanan keimigrasian di Takalar akan mendukung rencana pemerintah Kabupaten Takalar dalam proyek Takalar Integrated Industrial Park yang sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Kawasan Berikut Nusantara dan CMRA  dengan nilai investasi 5 Triliun dengan angka serapan tenaga kerja hingga 3.000 orang  pada tahap pertama dan dalam jangka waktu 10 tahun investasi dapat mencapai 42 triliun, sehingga terbentuknya UKK juga akan berdampak pada geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. (Rilis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H