Standar pemerolehan/akusisi naskah yakni bagaimana naskah diperoleh yaitu dengan cara ditulis, bisa juga dengan diterjemahkan, atau mungkin disadur.
Kemudian ada standar penerbitan yaitu dengan penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan. Dan yang terakhir standar produksi  yaitu pencetakan dan pengembangan buku elektronik.
Sedangkan kaidah merupakan aturan-aturan baik berupa konvensi atau konsensus yang harus dipenuhi untuk menghasilkan buku bermutu. Sama hal nya dengan standar kaidah juga mencangkup kaidah pemerolehan naskah, kaidah penerjemahan dan penyaduran, dan terakhir kaidah penerbitan yaitu penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan. Contoh umumnya adalah penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam menulis sebuah buku.
Selanjutnya kode etik. Kode etik merupakan kode perilaku yang disepakati sebuah organisasi profesi sebagai perilaku positif. Dan yang menjalankan kode etik ini adalah anggota profesi.
Jadi sangat penting untuk kita sebagai peelaku perbukuan terutama penulis untuk memahami betul mutu suatu buku sebelum mempublikasikan sebuah buku. Karena sebagai mana makanan tentu pembeli juga akan merasa aman ketika membeli sebuah produk yang mutu dan kualitasnya telah terjamin.
Tentu ketika kita menulis sebuah buku dengan memperhatikan mutu maka itu akan memberikan dampak kepada masyarakat yang membaca, dampak kecilnya saja akan terasa ketika pembaca membaca buku yang telah disunting dengan baik misalnya maka pembaca akan mengetahui kata yang menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang benar seperti apa, struktur dari penulisan sebuah buku itu bagaimana, penggunaan tanda baca koma dan titik yang benar itu dimana saja. Itu hanya sebuah dampak kecil yang artinya besar kecil dampak pasti akan terasa pengaruhnya.
Untuk itu sangat penting para pelaku perbukuan untuk dibina seperti halnya yang telah dicantumkan salah satunya dalam pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Agar memiliki kemampuan yang memumpuni sebelum menciptakan, mempublikasikan, atau memproduksi sebuah buku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H