Mohon tunggu...
Vivi Lutviana
Vivi Lutviana Mohon Tunggu... Freelancer - Lifestyle Blogger | Traveller

Content writer| Culinary Hobby | Beauty & Fashion Enthusiast. Taken with love posted by heart

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Dapat Imbas Positif dengan Adanya Omnibus Law

21 Juli 2020   20:55 Diperbarui: 21 Juli 2020   20:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berada ditengah lingkungan masyarakat yang belum sepenuhnya "melek" digital bahkan RUU Cipta Kerja mendorong saya untuk membantu masyarakat memahami simpang-siur yang sedang diperbincarkan tentang Omnibus Law. 

UMKM atau kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah yang berasal dari masyarakat dengan beragam usaha kreatif yang dijalankan juga yang dapat memperkokoh dan menopang perekonomian Indonesia bisa semakin berkembang dan memiliki daya dukung dalam kaca mata pemerintah yang kian memperhatikan UMKM. 

Adanya UMKM berpotensi membuka lapangan kerja yang luas disetiap daerah bahkan daerah terpencil dengan cipta karya yang dilakukan hingga ekspor yang kian meningkat. Meninjau kembali penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartono tentang ramcangan Omnibus Law dapat menyederhanakan pengurusan izin yang sebelumnya memiliki persyaratan yag cukup rumit bisa cepat terurus dengan hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Pentingnya penyederhanaan ini dapat meningkatkan investasi dari pihak-pihak terkait dan lebih cepat mendorong perekonomian masyarakat.

Imbas positif yang didapat juga berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dengan aturan Omnibus Law Cipta Kerja dimungkinkan tidak akan lagi adanya kewajiban dengan terbebannya ketentuan upah minimum dan dapat berpeluang meningkatkan pendapatan yang diharapkan terjadi atas kinerja yang baik dan menggencarkan dorongan yang kuat antar UMKM bisa tersejahterahkan.

Kabar baiknya pula dengan mendukung peraturan tersebut Airlangga Hartono menyebutkan pemerintah juga akan memberikan kemudahan terhadap pendirian Persero Terbatas yang untungnya dapat dibebaskan dari aturan (PT) dengan modal Rp 50 juta dapat sederhana.

Menjamurnya UMKM yang dapat melambungkan namanya lebih pesat dan dapatnya investasi semakin meninggi. Penegasa kembali atas rancangan undang-undang Omnibus Law telah masuk dalam Prolegnas 2020 dan apabila ini selesai dan masih berlaku bisa mempermudah dan menjawab akan permasalahan birokrasi yang bisa menghalangi investasi dan ekonomi dalam negeri akan selesai.

Kesempatan terbuka pada UMKM juga semakin besar dan bagi para pemula usaha hingga perijinan atas usahanya menjadi lebih mudah, problematika pengupahan juga tak jadi beban hingga urusan pajak yang berlaku pula. Hadirnya Omnibus Law dapat menyejahterahkan UMKM tanpa mengkhawatirkan aturan yang rumit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun