Pekerjaan yang professional memiliki tingkatan yang tinggi, terutama mengenai perizinan untuk bekerja dan membuka praktik, seperti seseorang yang bekerja seperti dokter, psikolog, dan lainnya. Psikolog atau ilmuan psikolog sangat erat dengan kode etik psikologi. Kode Etik Psikologi merupakan ketentuan tertulis yang berisi nilai-nilai menjadi pegangan teguh bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (well-being).Â
Lulusan sarjana psikologi dalam jenjang tingkatan S1, S2, maupun S3 harus mengetahui dan paham mengenai kode etik psikologi Seorang yang mempelajari psikologi harus mampu menjelaskan hal-hal seperti imajinasi, perhatian, intelek, kewaspadaan, niat, akal, kemauan, tanggung jawab, memori dan lain-lain yang sehari-hari melekat pada diri kita. Tanpa itu, psikologi tidak akan banyak bermanfaat (Sarlito dalam Saleh, 2018). Hal tersebut dikarenakan seorang psikolog akan bekerja untuk memahami dan mempelajari mengenai manusia baik secara psikis, tingkah laku dan lainnya.
Pendidikan psikologi di Indonesia saat ini distandardisasi dan berada dibawah kontrol Departemen Pendidikan Nasional. Izin praktik untuk para psikolog di bawah kontrol HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) dan departemen tenaga kerja. Dengan demikian, psikologi di Indonesia harus sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh pemerintah (Saleh, 2018). Seorang psikolog atau ilmuan psikologi yang hendak membuka praktik harus memiliki izin praktik terlebih dahulu. Hal tersebut di jelaskan dalam kode etik psikologi BAB 3 pasal 7 ayat 1 dan 2 mengenai ruang lingkup kompetensi yaitu:
- Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari kode etik psikologi yaitu Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu-satunya wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam bentuk Kode Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (HIMPSI, 2010).
Dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 tersebut menyatakan bahwa seseorang yang telah menempuh strata S1, S2 atau S3 psikologi harus memiliki izin praktik terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan guna untuk melindungi klien atau seseorang yang menerima pelayanan baik kesehatan, konseling maupun hasil diagnosis. Apabila  seseorang  psikolog tersebut melanggar Kode Etik Psikologi Indonesia maka akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dalam anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut maka seorang psikolog wajib memiliki izin praktik dan saat pengajuan harus diperhatikan bahwa data yang di ajukan sesuai dengan psikolog yang mengajukan izin praktik. Peraturan tentang Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. Saat mendaftar izin praktik maka ikuti langkah dan peryaratan yang telah ditentukan, alur dan sebagainya.
Referensi:
Saleh, A. A. (2018). Pengantar psikologi.
Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H