Mohon tunggu...
Vivi Arianti
Vivi Arianti Mohon Tunggu... -

Ungkapan sepasang tulip putih

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cintai Produk Dalam Negeri

7 Desember 2014   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. Kebijakan yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) ditargetkan rampung pada Februari 2015. Dengan adanya PP tersebut, pemerintah memberikan keutamaan agar industri dalam negeri mendapatkan peluang untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa. Industri dalam negeri dapat menawarkan barang dan jasa dengan harga 25% lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh industri luar negeri untuk dapat memenangkan tender.

Pada 2009 pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian berlanjut dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Selain itu pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2/M-IND/PER/1/2014 dan Nomor 3 di tahun yang sama, tentang pedoman penggunaan produksi dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa.

Bahkan sejak 2011, Kemenperin melalui Permenperin Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 telah memberi ketentuan lebih rinci bagaimana menghitung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar produk/jasa domestik bisa mendapat preferensi harga 15 persen yang diverifikasi langsung surveyor untuk mengikuti tender pemerintah. Artinya produk/jasa dalam negeri bisa memenangi tender pemerintah meskipun harganya 15 persen lebih mahal dari produk/jasa sejenis yang berasal dari impor.

Banyak keuntungan yang bisa diraih jika menggunakan produk dalam negeri. Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indak Sukmaningsih mengatakan dari sisi ekonomi akan mendongkrak produksi dan pendapatan per kapita.Penggunaan produk-produk dalam negeri, kata Indah, akan meningkatkan kapasitas produksi industri baik kecil, menengah, dan besar. Kenaikan kapasitas produksi ini jelas akan memberi dampak positif pada peningkatan pendapatan dan pembukaan lapangan kerja.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita sebagai warga Indonesia menggunakan selalu produk-produk dalam negeri di tengah terpaan deras produk impor. Selain untuk memperkuat perekonomian nasional, juga demi mengatasi produk impor yang semakin hari semakin melimpah di Indonesia. Soal kualitas, tidak sedikit produk Indonesia yang mampu bersaing dan masuk pasar global, mulai dari tekstil, makanan, elektronik, hingga komputer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun