Mohon tunggu...
Vivi AmeliaFitriani
Vivi AmeliaFitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Vivi Amelia

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sekolah terhadap Penanaman Pendidikan Anti Korupsi bagi Siswa

7 Desember 2021   13:44 Diperbarui: 7 Desember 2021   13:44 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak tahun 1998 yang sampai sekarang, berita tentang korupsi semakin merajalela. Berbagai surat kabar di Indonesia menerbitkan peristiwa terkait dengan korupsi. Tidak hanya dalam lingkungan politik saja tetapi juga merambah ke lingkungan warga seperti pedagang, sopir angkutan, dan tukang becak yang melakukan korupsi kecil-kecilan. Dalam kehidupan manusia, korupsi bukanlah hal yang baru. Sejak manusia hidup bermasyarakat, sudah tumbuh perilaku koruptif atau menyimpang, yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku sehingga telah membudaya dikalangan modern ini.

Terkait dengan masalah yang muncul, datang banyak pertanyaan terkait keefektifan pendidikan antikorupsi sebagai rangka pencegahan, mengingat korupsi sudah membudaya dalam kehidupan bangsa, dan negara Indonesia. Pendidikan antikorupsi sangat diperlukan untuk memberantasan korupsi yang sedang terjadi. Sekolah dan perguruan tinggi dapat ikut andil dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi terutama dalam membudayakan perilaku antikorupsi di kalangan siswa dan mahasiswa, diharapkan siswa-siswa dapat terbiasa untuk berperilaku antikorupsi.

Upaya untuk melawan atau memberantas korupsi tidak hanya dengan menangkap atau memasukkan koruptor ke dalam tahanan, tetapi juga diperlukan penanaman nilai-nilai antikorupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi kepada generasi muda. Nilai-nilai antikorupsi yang perlu diterapkan pada generasi muda, terutama mereka yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi adalah nilai kejujuran, nilai tanggung jawab, nilai keberanian, nilai keadilan, nilai keterbukaan, nilai kedisiplinan, dan nilai kepedulian.

Pendidikan antikorupsi dapat diberikan kepada siswa dan mahasiswa berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mampu mencegah peluang berkembangnya korupsi. Dalam upaya mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di sekolah dapat melalui tiga strategi, yaitu strategi inklusif dengan cara menyisipkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam mata pelajaran yang terkait, strategi eksklusif dengan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan strategi studi kasus (Suyanto, 2005: 43). kompetensi dasar yang dapat dikembangkan dalam lingkup sekolah agar terlaksananya pendidikan anti korupsi adalah dengan memberikan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan sub materi terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun