Ada sekitar 110 juta kendaraan terdaftar di Indonesia saat ini dan setiap kendaraan perlu memperbarui lisensinya setiap 5 tahun dan biaya dibayarkan setiap tahun.
Hal ini berarti pemerintah mengeluarkan 14 juta lisensi kendaraan per tahun (secara statistik meningkat 12% per tahun) yang merupakan pengeluaran besar.
Menurut perkiraan statistik, 30% dari biaya pajak lisensi berkendara tahunan tidak dibayar dan bahwa 10% dari kendaraan tidak memiliki lisensi asli. Dengan kata lain pihak berwenang Indonesia kehilangan sekitar $ 20 Juta dalam bentuk pajak setiap tahun.
Di lain pihak, lisensi untuk kendaraan bermotor mungkin merupakan dokumen resmi yang paling banyak digunakan di dunia. Ini mencakup surat izin mengemudi (SIM) dan izin kendaraan (STNK).Â
Jadi setiap pengemudi harus secara resmi mengeluarkan SIM dan setiap kendaraan harus memiliki semacam izin kendaraan STNK. Setiap orang harus membayar biaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan. Dalam kasus Indonesia ini mewakili ratusan juta dokumen.
STNK dan SIM
STNK (lisensi kendaraan bermotor) adalah dokumen wajib yang melekat pada kendaraan bermotor di Indonesia. Pemilik kendaraan yang ditunjuk harus mengajukan permohonan perpanjangan setiap tahun dan membayar pajak yang sesuai kepada pemerintah.Â
Jumlah pajak tergantung pada berbagai faktor seperti tingkat kendaraan (mobil mewah, sepeda motor, truk, dll) dan berapa tahun kendaraan telah digunakan atau kelayakan jalan. Kemudian, setiap 5 tahun plat kendaraan harus diubah, sesuai dengan hukum Indonesia.Â
Sistem serupa diterapkan pada lisensi pengemudi (SIM). Ini merupakan sarana kontrol atas driver, kendaraan dan juga sumber pendapatan.
Namun pada prakteknya, banyak orang menghindari membayar pajak STNK, dan jika tidak ada pengawasan terpadu, orang menemukan banyak alasan untuk lolos begitu saja. Dalam banyak kasus, pengemudi membayar biaya lisensi, kendaraan dan asuransi hanya untuk pertama kalinya dan tidak pernah lagi. Situasi ini menciptakan pendapatan keuangan yang tidak stabil bagi pemerintah.
Masalah lainnya adalah pemalsuan dokumen-dokumen tersebut atau kemungkinan untuk mendapatkan dokumen resmi palsu dengan biaya kecil yang mana hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara.