Perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi telah memberikan pengaruh terhadap dunia Pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Pada dunia pendidikan dituntut untuk bisa mencetak generasi yang tangguh, tanggap teknologi, dan memiliki berbagai keterampilan.Â
Konsep pendidikan yang berfokus pada aspek kolaborasi, mengarahkan anak untuk berfikir kritis, kreativitas, berinovasi serta mencari solusi (problem solving), yang berbasis internasional didasari pada nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Disadari ataupun tidak, bahwa dunia pendidikan terus berinovasi sehingga jika tidak mengikuti perkembangan menuju pada perubahan maka kita akan tetap tertinggal dalam segala hal.
Dengan demikian, untuk melahirkan generasi masa depan yang siap menghadapi segala tantangan diperlukan pendekatan pembelajaran yang menekankan pada praktek langsung. Pendekatan pembelajaran yang mengarah pada praktek langsung tidak terlepas dengan pelibatan lingkungan sebagai wahana pembelajaran sebagai obyek langsung untuk memujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, diperlukan pelayanan pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia.Â
Sehingga, upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
Perdamaian abadi dan keadilan sosial. UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti tertuang di dalam Pasal 28B Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.Â
Mencermati amanat yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal dalam batang tubuh UUD 1945 di atas, lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam membantu tugas pemerintah dalam mengupayakan terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan efektif, sehingga mampu mengasilkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu tinggi, produktif, kreatif, dan memiliki daya kompetitif yang tinggi dengan bangsa lain. Namun dalam kenyataannya, dunia pendidikan kita masih dihadapkan pada persoalan rendahnya kualitas penyelengaraan pendidikan yang selama ini berlangsung. (Husaini, 2014)
Sejalan dengan hal tersebut, yang terkait dengan pembelajaran aktif, inovatif serta berfikir kritis sejalan dengan konsep pembelajaran STEAM (Science, Teknologi, Engineering, Art dan Matematic) yang mana konsep utamanya adalah praktek sama pentingnya dengan teori. Artinya harus menggunakan tangan dan otak untuk belajar. Jika anak hanya belajar teori di dalam kelas maka anak takkan bisa mengimbangi perubahan dunia yang dinamis. Fitur utama STEAM adalah pusat pembelajaran dari berbagai subjek berbeda, dimana anak bisa menggunakan tangan dan otak mereka. Anak harus mempraktekkan ilmu yang mereka pelajari.
Istilah STEM sudah ada sejak tahun 1990-an di Amerika Serikat yang menggunakan istilah SMET (Sciene, Mathematics, Engineering, Technology) oleh kantor NSF (National Science Fondation). Tetapi karena SMET ini pengucapannya hampir sama dengan "smut" sesuai yang dilontarkan oleh pegawai NSF, sehingga saat itu diganti menjadi STEM sampai saat ini. Pendidikan STEM didefinisikan sebagai suatu pendekatan pembelajaran yang terintregasikan dari konsep sains, teknologi, teknik dan matematika.Â
Merupakan gabungan STEM dengan unsur "Art" atau seni. STEM lebih lanjut didefinisikan sebagai pendekatan belajar yang menggabungkan atara dua atau lebih bidang ilmu yang termuat dalam steam, dan atau antara bidang ilmu yang termuat dalam steam dengan satu atau lebih mata pelajaran sekolah lainnya. STEAM adalah pendekatan pembelajaran untuk mengajarkan. (Nasrah et al., 2021)