Mohon tunggu...
Vitri Risnawati
Vitri Risnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, saya memiliki kepribadian ambivert jadi bisa menyesuaikan dengan yang lainnya, kadang saya bisa berdiam menghindari orang orang, terkadang juga saya suka dengan banyak orang, saya suka sekali dengan topik konten yang lagi ramai ramainya, karena di sana suka banyak sekali orang orang yang suka mencari solusinya, terkadang juga ada yang memperdebatkan masalah itu dan mencari jalan keluarnya supaya terlihat lebih menarik di bahas nya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakadilan Gender dalam Ruang Lingkup Masyarakat Bagi Perempuan

7 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 16 Maret 2024   04:42 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar "PKBI DIY"

Penulis: Vitri Risnawati

Perbedaan gender menjadi salah satu penyebab terjadinya kesenjangan gender. Di seluruh dunia, baik negara maju maupun berkembang terus menghadapi permasalahan ketidaksetaraan gender, yang mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap kelompok yang terpinggirkan akibat ketidaksetaraan tersebut, khususnya perempuan

Indonesia merupakan salah satu negara yang mewarisi budaya patriarki dari negara kolonial dimana laki-laki diyakini mempunyai kekuasaan atas segalanya. Budaya ini masih banyak terdapat di sebagian masyarakat Indonesia, sehingga tidak jarang perempuan diperlakukan tidak adil dalam berbagai cara. Penelitian ini membahas tentang ketidakadilan gender dan patriarki dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, dimana sebagian perempuan kebanyakan menjadi korban.

Peran laki-laki dalam keluarga dan masyarakat seringkali dianggap lebih penting dibandingkan perempuan, karena laki-laki pada dasarnya memegang peran kepemimpinan, modal, moralitas, dan kepemilikan tanah (properti). Akibatnya, ketidaksetaraan gender menjadi semakin berkelanjutan. Di tingkat keluarga, peran ayah seringkali dianggap mempunyai otoritas tertinggi terhadap perempuan, anak, dan harta benda, sedangkan peran ibu hanya mengurus dapur, tempat tidur, makan, dan anak. Oleh karena itu, keduanya dianggap sama. peran. Ketidaksetaraan gender ini merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan gender tertentu. Meskipun ketidakadilan gender ini dapat dialami oleh laki-laki dan perempuan, ketika perempuan lebih sering mengalami ketidakadilan gender dibandingkan laki-laki, hal ini akan membatasi peran mereka.

Bentuk-Bentuk Deskriminasi Gender:

Subordinasi: Keyakinan bahwa salah satu gender lebih penting dibandingkan gender lainnya. Hal ini menyebabkan seringnya pelecehan terhadap salah satu gender. Terkadang ada juga perilaku merendahkan martabat, seperti pekerjaan guru, petugas taman kanak-kanak, dan pekerja laundry, dianggap lebih rendah dibandingkan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki, seperti dosen dan tentara. Akibatnya, perempuan menerima upah yang lebih rendah. 

Beban ganda pada perempuan: Suatu bentuk diskriminasi gender dalam rumah tangga, yang biasanya dibebankan pada perempuan, memberikan tugas-tugas yang tidak proporsional dan tidak seimbang yang berujung pada penurunan kualitas hidup (misalnya perempuan sekarang harus bisa bekerja untuk memenuhi semua kebutuhannya dan ketika perempuan pulang bekerja, perempuan juga di haruskan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah.) 

Stereotip: Label gender yang negatif (misalnya , ketika perempuan keluar malam, masyarakat sering beranggapan bahwa) ``Dia bukan perempuan yang baik jika dibandingkan dengan laki laki. Kalaupun laki-laki pulang larut malam, orang menganggap itu wajar karena dia adalah seorang laki-laki. 

Deskriminasi Terhadap Perempuan:

Berdasarkan Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women(CEDAW), hal ini berarti: “Setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin yang mempunyai akibat atau tujuan mengurangi atau menghilangkan pengakuan hak-hak perempuan.” “Hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi perempuan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau lainnya, berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tanpa memandang status perkawinan mereka” 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun