Mohon tunggu...
Alvito Dinova
Alvito Dinova Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝘔𝘢𝘩𝘢𝘴𝘪𝘴𝘸𝘢

𝘗𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘱𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘬

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan MK Nomer 90/PUU-XXI/2023

6 Desember 2023   21:19 Diperbarui: 7 Desember 2023   02:21 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (putusan 90/2023) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden menimbulkan kegaduhan yang belum pernah terjadi sebelumnya menjelang pemilu 2024, terutama kecuali persetujuan sebagian. MK juga menambahkan norma baru mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu. menduduki/memegang jabatan dalam pemilihan parlemen, termasuk pemilihan pimpinan daerah. Padahal, batasan usia dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.

Kedua, ketidaksepakatan atau ketidaksepakatan terhadap Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang viral dan terpopuler di media sosial terkait kasus "aneh" tersebut; "luar biasa" sikap dan sikap pengadilan berubah dalam sekejap. Hakim Konstitusi Saldi Isra secara gamblang memaparkan dinamika  Rapat  Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023. Dimulai dari sidang Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang diputus tanpa kehadiran Hakim Konstitusi. Anwar dari Mahkamah Konstitusi, Usma sepakat menolak keputusan mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi. Sontak, dalam putusan RPH  90-91/PUU-XXI/2023 yang juga melibatkan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, MK yang awalnya menolak bergerak, mengabulkan sebagian.

Sulit dipungkiri bahwa perbedaan pendapat Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi pendorong berbagai kalangan masyarakat untuk merujuk seluruh hakim MK ke Dewan Kehormatan MK. Pasalnya, laporan etik  konflik kepentingan  ditujukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman, kakak ipar Presiden Jokowi dan paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dilanjutkan dengan laporan etik yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait adanya perbedaan pendapat dari komunitas pengacara Lingkar Nusantara yang dinilai terlalu preskriptif. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi didakwa melakukan pelanggaran aturan etik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun