pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.2 Kemudian dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan Pasal 1 UU Pernikahan dijelaskan, bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karenanya pernikahan memiliki hubungan yang sangat erat dengan nila-nilai agama.
Al-Qur'an sendiri telah menjelaskan bahwa salah satu hikmah dari dilaksanakannya pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ketenangan dalam kehidupan, dan cara yang digunakan dalam rangka menempuh tujuan untuk mendapatkan kedamain dan ketenangan dalam kehidupan tentu melalui jalur pernikahan yang sudah disyari'atkan dalam agama Islam.
Ketentuan dan tujuan mulia dari pernikahan ini sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang terhormat dan salah satu cara menjaga kehormatan tersebut adalah dengan dilakukannya pembinaan terhadap hubungan antar manusia dengan baik yang sesuai dengan fitrah dan kedudukannya sebagai manusia, oleh karenanya pembinaan hubungan yang legal antar manusia dalam melakukan pernikahan tersebut memiliki peranan yang sangat penting guna menjaga harkat dan martabat manusia.
Fenomena di zaman sekarang ini, pergaulan yang terlalu dekat antara laki-laki dan perempuan sudah tak terhindarkan lagi, dari mulai jenjang sekolah dasar anak-anak sudah mengenal pacaran, dengan tidak sadar mereka senang jika di umur yang masih anak-anak sudah bisa bergandengan tangan dengan lawan jenis, yang pastinya di masa masa selanjutnya dia telah terbiasa menjalin hubungan dengan lawan jenis yang dikemudian hari dikhawatirkan akan melakukan hal-hal di luar batas syari'at Islam.
Hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah secara syariat maupun hukum yang berlaku atas kerelaan dari kedua belah pihak maka disebut zina, dalam hukum Islam yang disanksi adalah pelakunya, jika belum menikah maka sanksinya adalah jilid/dera sebanyak seratus kali, sementara untuk pelaku zina yang telah menikah maka sanksinya hukum rajam, sanksi ini tentu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan dan bagi masyarakat sekitar akan berfikir lebih masuk akal lagi untuk melakukannya.
Istilah pernikahan dini adalah ikatan pernikahan yang belum memenuhi persyaratan suatu pernikahan menurut hukum suatu negara, atau pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Nikah dini terjadi karena pada saat nikah kondisi dari calon mempelai perempuan dalam keadaan hamil, nikah dini saat ini sudah sebanyak 42 orang.7 Permohonan dispensasi pernikahan dilakukan karena terhalang syarat usia menikah dan disebutkan bahwa hal ini terjadi karena anak sudah hamil terlebih dahulu.
Kapanewon Cangkringan sendiri pada kurun waktu tiga tahun terakhir, semenjak tahun 2019 sampai 2022 berdasarkan data dari buku rekap nikah KUA Cangkringan, kasus nikah dini di Kapanewon Cangkringan sendiri mengalami kenaikan, pada tahun 2019 ada 6 kasus pernikahan dini, dan mengalami lonjakan pada tahun 2020 dengan 26 kasus nikah dini, kemudian pada tahun 2021 dan 2022 berdasarkan data yang ada, kasus nikah dini turun menjadi 11 kasus.
Faktor inilah yang kemudian menjadi penyebab kurangnya pengawasan dan pendidikan yang di berikan oleh orang tua dan lingkungan sekitarnya terhadap anak-anak, sehingga permasalahan nikah dini ini belum dipandang sebagai sebuah pelanggaran yang merupakan aib bagi keluarganya sendiri karena anak sudah hamil dahulu dan juga kurangnya pengetahuan tentang pendidikan anak.
Permasalahan nikah dini akibat dari hamil merupakan permasalahan yang sudah pernah dibahas oleh para ulama-ulama terdahulu, dan dengan berkembangnya zaman, permasalahan ini masih tetap menjadi masalah dari zaman ulama- ulama tersebut masih hidup hingga masa sekarang, nikah dini akibat hamil juga termasuk dalam permasalaha`n perdebatan, sehingga perbedaan pendapat sangat dimungkinkan adanya dalam rangka mencari solusi hukumnya. sehingga pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada segi landasan hukum yang digunakan pada proses nikah dini dan juga pendapat atau argumentasi Pegawai Pencatat Nikah dalam permasalahan Pernikahan dini di KUA Cangkringan.
hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H