Mohon tunggu...
Manuntun Aruan
Manuntun Aruan Mohon Tunggu... Jurnalis - Produser & Penyiar Am 738

http://manuntunaruan.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Transportasi Illegal dan Legal

16 Maret 2016   11:14 Diperbarui: 16 Maret 2016   11:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Promosi atau iklan untuk bergabung dengan salah satu transportasi online dapat dilakukan melalui medsos seperti Facebook. Persyaratan yang diajukan adalah dengan memiliki kendaraan perakitan 2011 dan mengisi formulir dapat menjadi partner dari transportasi online ini. Salah satu partner transportasi online ini mengatakan kita hanya memerlukan SIM dan SKCK. Hal tersebut diutarakan pada saat acara Indonesia Lawyer Club hari selasa, 15 Maret 2016.

Perbandingan dari tarif harga memang terasa bagi konsumen. Dengan tarif awal Rp 3.000 dan per KM kisaran Rp 2.000 dirasakan konsumen lebih irit dalam biaya perjalanan. Menurut Juru bicara paguyuban transportasi online yang juga partner perusahaan tersebut, dalam sehari mereka mendapatkan penghasilan Rp 400.000. Pendapatan yang diperoleh naik 60% dari penghasilan yang didapat dari bekerja di perusahaan taksi resmi sebelumnya. Bahkan beliau juga mengatakan banyak pengemudi dari perusahaan taksi resmi ingin segera bergabung dengannya. Dengan aplikasi yang dimiliki memang dirasa membantu bagi pengemudi. Dengan pemesanan online pengemudi tidak perlu mencari penumpang dengan mengitari jalan – jalan Ibukota.

Hal ini tentunya merupakan persaingan yang tidak adil bagi pemilik koperasi taksi. Dalam hukum, koperasi taksi terdaftar sebagai transportasi umum. Sedangkan untuk Uber atau Grab mereka tidak memilki ijin seperti perusahaan taksi lainnya. Pihak ekspress Group merasakan tidak adilnya pemerintah yang menutup mata atas kejadian ini. Tarif taksi resmi ditentukan oleh pemerintah, sedangkan untuk transportasi online mereka yang menentukan tarif tersebut. Menurut pihak dari KEMKOMINFO, uber merupakan perusahaan teknologi yang memanfaatkan transportasi. Anggota DPR yang diundang dalam acara tersebut menyatakan, “kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi umum”. Penyelenggaraan ini melalui BUMN ataupun BUMND. Beliau menyarakan agar partner Uber dan Grab menaati hukum yang berlaku.   

Pihak Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi mengenai persyaratan untuk menjadikan transportasi umum. Dari pihak perhubungan akan menertibkan kendaraan liar yang beroperasi tanpa ijin. Rapat yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas mengenai transportasi online.  Disela- sela perbincangan itu Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan melalui telepon, “grab akan menjadi koperasi taksi seperti perusahaan taksi lainnya.” Modernisasi memang terjadi di Indonesia dalam hal transportasi. Ridwan Saidi pun menyayangkan banyaknya khalayak yang tidak mengerti akan pengertian transportasi umum. Hal ini disadari Ridwan Saidi di akhir acara tersebut.

 

Sumber : Indonesia Lawyers Club

 

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun