Mohon tunggu...
Manuntun Aruan
Manuntun Aruan Mohon Tunggu... Jurnalis - Produser & Penyiar Am 738

http://manuntunaruan.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Kebiri bagi Pelanggar HAM

18 September 2016   16:59 Diperbarui: 18 September 2016   17:28 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.

Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang baru ini.

EFEK JERA ATAU MELANGGAR HAM?

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru disahkan pun mendapat respon kontra dari IDI sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kebiri. Kalangan dokter sendiri menolak untuk memberikan suntikan kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana dengan etika dari TNI, Polri, Lapas? Apakah mereka diperkenankan untuk melakukan hukuman kebiri atau pemasangan chip? Sebagai manusia tentu kita diajarkan untuk mengampuni atau memberi kesempatan bagi mereka yang berbuat salah. Dalam UUD 1945 pun diatur Hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Agama manapun tentu mengajarkan umatnya untuk tidak membunuh. Bagaimana dengan pemerintah yang memberikan hukuman mati atau hukum kebiri kimia? bukankah itu sudah menggeser nilai-nilai agama.

Dengan adanya hukum kebiri kimia, negara kita akan menjadi negara yang melanggar konstitusinya sendiri. Penahanan selama 10 tahun atau 20 tahun bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak bukankah cukup membuat mereka jera atas tindakan yang dilakukan. Pihak lapas pun tidak ingin menjadi lembaga yang sia-sia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar para narapidana memiliki kembali nilai-nilai agama dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun