Mohon tunggu...
Manuntun Aruan
Manuntun Aruan Mohon Tunggu... Jurnalis - Produser & Penyiar Am 738

http://manuntunaruan.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengapresiasi Terhadap UU ITE & Kode Etik Jurnalistik

25 November 2016   21:32 Diperbarui: 25 November 2016   22:06 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kasus yang sedang marak saat ini, media secara tidak langsung ingin memberi peringatan kepada siapapun yang tertarik dengan dunia jurnalistik. Sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat luas adalah produk yang telah disusun oleh KEMENKOMINFO berupa UU ITE dan Dewan Pers berupa KODE ETIK JURNALISTIK. Produk UU ITE & KODE ETIK JURNALISTIK saat ini ibarat produk yang sedang dipromosikan kembali atau dapat menjadi bahan revisi dari kasus yang terjadi. Kedua produk ini adalah sebagai terusan dari UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Produk UU ITE sendiri bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, sedangkan kode etik jurnalistik bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Masyarakat pun mengapresiasi untuk produk jurnalistik yang mengangkat UU ITE & KODE ETIK JURNALISTIK. Kasus yang terjadi di Jakarta dan Indonesia disambut dengan berbagai opini dan artikel. Namun, sayangnya contoh dari produk hukum ini menjerat pejabat ataupun dosen yang saat ini menjadi tersangka. Bahkan, masyarakat awan pun terjerat atas penghinaan Kepala Negara RI. Dengan adanya kasus yang terjadi saat ini, semoga masyarakat semakin terbuka untuk melakukan komunikasi di berbagai media.

AHOK & BUNI YANI

Penanganan kasus untuk mereka boleh dikatakan akibat dari feedback yang dilakukan oleh masyarakat yang sadar akan adanya kedua produk tersebut. Para ahli pun didatangkan untuk menganalisa dari bahasa, hukum, agama, dll.

Kalimat Buni Yani pun diduga sebagai penghasut SARA & pencemaran nama baik. Media sosial seperti FB atau instagram, saat ini dijadikan sebagai media untuk aspirasi bagi khalayak umum. Namun, sayangnya banyak individu yang tidak menyadari akan aturan yang ada. Masyarakat mudah terpancing dengan isu yang beredar di berbagai media. Dimulai dari kasus yang pernah terjadi, semoga masyarakat sadar akan ada Produk Hukum yang mengatur dalam komunikasi. Dan semoga ada hasil yang jelas dari perkara tersebut, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mentaati peraturan.

TERIMA KASIH GURU….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun