Mohon tunggu...
Vito Anthoni Stanpo
Vito Anthoni Stanpo Mohon Tunggu... Bankir - Management Trainee

Seorang bankir masih dalam program management trainee. Tertarik dengan ekonomi, teknologi dan data

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ramai Pinjol, Anda Mungkin Kelewatan Nomor 3 Mengejutkan!

10 Maret 2024   14:43 Diperbarui: 10 Maret 2024   14:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambaran Visualisasi Penyaluran Pinjaman Online Indonesia [KATADATA]

Di tengah gempuran kemudahan akses keuangan, pinjaman online (pinjol) menjelma menjadi primadona baru di era digital. Kemudahan dan kecepatannya dalam mengucurkan dana menjadi daya tarik utama bagi banyak orang. Pertumbuhan industri ini ditunjukan pada gambar data di bawah ini

Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan segudang risiko yang perlu diwaspadai. Mulai dari legalitas usaha, bunga tinggi, hingga pengaruhnya terhadap BI Checking, memahami seluk beluk pinjol menjadi sebuah keharusan sebelum terjebak dalam lubang hutang yang tak terhindarkan.

Mari kita telusuri lebih dalam 3 aspek penting seputar pinjol di tahun 2024 ini:

1. Legalitas Usaha: Memilih Pinjol Aman dan Terpercaya

Di antara maraknya pinjol yang beredar, tak sedikit yang beroperasi secara ilegal dan tak terdaftar di OJK.  Berdasarkan data dari OJK terdapat 101 instutsi penyedia jasa pinjol ini yang legal dari OJK (Sumber Berita Detik). Sedangkan jumlah yang ilegal jauh lebih besar. Menurut hasil data searching saya mendapati ada 337 (Sumber CNBC). Pinjol ilegal ini rawan melakukan pelanggaran, seperti:

  • Bunga tinggi yang mencekik
  • Penagihan kasar dan tidak beretika
  • Penyalahgunaan data pribadi

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Caranya mudah, cukup dengan mengunjungi situs web OJK atau menggunakan aplikasi SLIK OJK untuk melihat daftar pinjol resmi yang terdaftar. Di mana dalam menjalankan operasional nya sudah mengacu ke aturan OJK tentang perlindungan konsumen (POJK 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen)

2. Biaya dalam Pinjaman Online: Menghitung Bunga dan Denda

Meskipun menawarkan kemudahan, pinjol umumnya mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan kredit bank. Bunga pinjol maksimal 0,3% per hari, atau setara dengan ~96% per tahun.

Sebagai perbandingan, bunga kartu kredit umumnya sekitar 21% per tahun (atau 0,05% per hari).

Selain bunga, perhatikan juga biaya lain-lain seperti biaya admin, biaya transfer, dan denda keterlambatan. Pastikan Anda memahami seluruh rincian biaya sebelum terikat kontrak pinjaman. Di mana terkait bunga ini sudah ada aturan yang mengatur yaitu SEOJK 19 - NOMOR 19/SEOJK.06/ 2023.

3. Hubungan dengan BI Checking / SLIK: Menjaga Riwayat Kredit Anda

Setiap transaksi pinjol, baik yang lancar maupun macet, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat menghambat pengajuan kredit lain di masa depan, seperti KPR, KKB, dan KUR. Hambatan seperti apa yang bisa terjadi :

  • Pengajuan yang ditolak karena dianggap "Kurang Terpercaya"
  • Pengajuan diterima dengan nilai yang kecil / bunga yang jauh lebih mahal
  • Pilihan produk kredit yang semakin terbatas

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga riwayat kredit Anda dengan:

  • Membayar cicilan pinjol tepat waktu
  • Menghindari kredit macet
  • Menjaga rasio hutang terhadap pendapatan (debt-to-income ratio) yang sehat

Pelajaran Hari Ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun