SPKT merupakan Sentral Pelayanan Terpadu yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Pelayanan tersebut berbentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK merupakan pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya.Â
SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika terdapat masyarakat yang melapor suatu tindak pidana, ataupun membutuhkan bantuan membuat surat kehilangan atau barang berharga lainya langsung meminta ke pihak yang sedang piket.Â
Jadi ketika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana pertama melapor terlebuh dahulu ke spkt, kemudian jika benar adanya peristiwa tindak pidana maka diarahkan ke reskrim.
Kegiatan magang mbkm yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum universitas jember yang ditempatkan di polsek patrang salah satunya yaitu ikut membantu menjaga SPKT.Â
 Laporan yang sering diterima pada saat menjaga SPKT adalah mengenai laporan kehilangan ktp, kk, atm, stnk, dll. Setiap harinya selalu ada laporan mengenai kehilangan barang ataupun surat surat. Jadi mahasiswa magang diharuskan dapat membuat surat kehilangan tersebut.Â
SPKT melayani masyarakat selama 24 jam penuh, tetapi mahasiswa magang ikut membantu melakukan pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00. dan sistim penjagaan nya kelompok kami membuat jadwal, dua sampai tiga orang untuk menjaga SPKT selama 2 jam secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menjaga SPKT menurut saya memiliki banyak manfaat selain dapat mengetahui sekaligus membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat saya dapat melatih untuk berinteraksi dengan orang baru, lebih bisa mengetahui bagaimana dunia pekerjaan, mengetahui bagaimana menerima suatu laporan tindak pidana, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H