Mohon tunggu...
Evita Olivia Firmanto
Evita Olivia Firmanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai (Kontra)

27 Agustus 2023   00:34 Diperbarui: 27 Agustus 2023   01:13 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sungai merupakan salah satu sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup. Namun, saat ini kondisi sungai di Indonesia telah tercemar dan kritis yang mencapai 82% dari 550 sungai yang tersebar di Indonesia. Tingginya tingkat pencemaran inipun membuat airnya menjadi tidak layak untuk dikonsumsi, serta menimbulkan berbagai penyakit pada kehidupan makhluk hidup. Menurut Direktur Forest and Freshwater dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Irwan Gunawan, dalam diskusi "Bersama Menjaga Air Sumber Kehidupan" dalam memperingati Hari Air Sedunia pada 22 Maret, 52 dari 550 sungai di Indonesia sedang dalam keadaan tercemar, di antaranya adalah Sungai CIliwung di DKI Jakarta dan Sungai CItarum di Jawa Barat.

Pencemaran sungai yang terjadi disebabkan oleh pembuangan limbah dari industri, rumah tangga, ataupun aktivitas pertambangan. Penyebab lainnya adalah pembuangan sampah, aktivitas transportasi, perubahan alamiah, dan penggunaan bahan kimia. Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan bahwa persentase pembuangan limbah rumah tangga ke sungai di Indonesia mencapai 79,72%. Dalam laporan tersebut tercatat pembuangan limbah rumah tangga tersebut melalui pembuangan sampah, air limbah mandi, mencuci, dan air dari dapur. Hal ini termasuk hal yang wajar dikarenakan populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya sejalan dengan kebutuhan mereka sehingga volume limbah pun meningkat.

Permasalahan air limbah rumah tangga kian hari semakin krisis di Indonesia. Pada sisi aktivitas sehari-hari setiap individu, keluarga, dan masyarakat, pembuangan air limbah rumah tangga ke selokan/sungai merupakan suatu hal yang mudah dan efisien. Namun, pengelolaan limbah sebelum dibuang ke sungai oleh individu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta belum optimal sehingga menyebabkan tercemarnya sumber daya air.

Dalam hal pencemaran sungai, pemerintah tentu bertanggung jawab atas masalah yang terjadi. Pemerintah berperan penting dalam membuat kebijakan perlindungan sungai dari pencemaran limbah, mengawal penerapan kebijakan yang telah disahkan, dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang mudah diakses bagi seluruh masyarakat dan pelaku industri mengelola sampahnya. Jika hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, maka tidak heran jika sungai di Indonesia menjadi sungai terkotor di dunia.

Pemerintah telah membuat dan menetapkan kebijakan untuk menanggulangi permasalahan pembuangan limbah ke sungai, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain itu, pemerintah juga telah membuat peraturan tentang sungai yang ditulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai:
1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui:
a. Penetapan daya tampung beban pencemaran
b. Identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
d. Pelarangan pembuangan sampah ke sungai
e. Pemantauan kualitas air pada sungai
f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai
2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan.

Peraturan pemerintah yang telah berlaku secara nasional tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menangani masalah pembuangan limbah domestik ke sungai. Namun, saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka masih saja membuang limbah rumah tangga mereka, baik limbah padat maupun cair, ke lingkungan sekitar mereka sebagai tempat pembuangan. Banyak alasan yang menyebabkan mereka tidak menaati peraturan pemerintah tersebut, seperti minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai pengelolaan limbah domestik yang baik dan benar, mayoritas masyarakat yang menganggap peraturan ini sangat rumit dan sulit untuk dilakukan secara konsisten, serta mengakar kuatnya budaya membuang limbah sembarangan. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang cara penanganan dan pengolahan limbah rumah tangga menjadi satu dari banyak faktor kebijakan dari pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik dan dianggap gagal. Selain itu, kurangnya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam menunjang pengelolaan limbah domestik juga menjadi faktor meningkatnya pencemaran sungai dari tahun ke tahun.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu meninjau sistem pengelolaan limbah domestik di Indonesia, memberikan penyuluhan kapad seluruh masyarakat Indonesia, dan menegaskan sanksi, bank sanksi pidana, denda, ataupun sosial, kepada pelaku yang masih membuang limbah ke sungai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun