Dilaman kompas.com pada 7 November 2023 https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/11/07/18264471/anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-karena-pelanggaran-berat
Ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman dihentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Kursa Hutama. Prinsip ketakberpihakan prinsip integritas prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah Anwar Utsman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sehingga keputusan tersebut seperti memberi tiket untuk putra sulung Jokowi dan juga keponakan Anwar yaitu Gibran rakabuming Raka untuk melaju pada pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status walikota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dengan didampingi anggota MKMK Wahidudin adams dan Bintan R Saragih menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor dalam pengucapan putusan MK MK nomor 02/MKMK/L/II/2023 yang digelar di ruang sidang pleno gedung 1 MK pada Selasa 7 November 2023
Dikarenakan pelanggaran ini Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H