Sekitar bulan Agustus 2017 saya terkejut membaca sebuah berita tentang kematian seorang bayi tak berapa lama pasca digelarnya acara aqiqah sang bayi. Ternyata ia terkena pneumonia akut!
Tahukah readers apakah itu pneumonia dan di mana awalnya pneumonia itu menyerangnya?
Pneumonia atau dikenal juga dengan istilah paru-paru basah adalah infeksi yang memicu inflamasi pada kantong-kantong udara di salah satu atau kedua paru-paru an biasanya terjadi pada balita di bawah usia 5 tahun. Semua bermula di acara aqiqah sang bayi.
Lho kok bisa?
Pasalnya di acara tersebut para hadirin yang notabene pria paruh baya asyik menghirup lintingan tembakau alias ROKOK. Asapnya yang mengepul di udara tentu terhirup oleh sang bayi. Padahal organ pernafasannya masih begitu sensitif.
Ada lagi kasus balita meniru anggota keluarganya merokok. Lama-lama itupun menjadi kebiasaan sang balita.
Saya sendiri mungkin tidak lebih parah dari mereka. Tapi nyaris setiap menaiki kendaraan umum, saya 'dipaksa' menjadi perokok pasif oleh para perokok aktif di dalamnya.
Nah.. Jika kasus-kasus di atas sudah terjadi, kita bisa apa?
Tentu kita harus bergerak! Hmm bergeraknya gimana ya? Dengan cara mengkampanyekan gerakan #RokokHarusMahal. Eitss tentu sebelum berkampanye kita harus memahami definisi dan alasan #RokokHarusMahal.
APA?
Sejak tahun 2016 muncul ide dari seorang ekonom UI agar pemerintah mau membuat rokok berharga minimal Rp 50.000 dengan cara menaikkan cukai rokok. Beberapa waktu lalu Kantor Berita Riau juga mulai mengkampanyekan  gerakan  Perempuan Dukung #RokokHarusMahaldan #Rokok50Ribu melalui program Ruang Publik KBR bersama Communication Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Ibu Nina Samidi dan Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia IAKMI Riau, Ibu Dr Fauziah M.Kes. Keren ya!