Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Investasi Kampung Kurma yang Berkedok Berdasarkan Prinsip Syariah

30 September 2024   20:28 Diperbarui: 30 September 2024   20:36 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi Kampung Kurma Yang berkedok Berdasarkan Prinsip Syariah

Kampung Kurma merupakan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan mengiming-imingi konsep pertanian modern berbasis syariah. Pelaku menawarkan investasi pada lahan-lahan yang akan ditanami pohon kurma dengan janji keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat.

1. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

  • Prinsip kehati-hatian: Dalam investasi, baik konvensional maupun syariah, prinsip kehati-hatian sangat penting. Investor harus melakukan riset yang mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
  • Prinsip keadilan: Prinsip ini menuntut agar setiap pihak dalam transaksi mendapatkan haknya secara adil. Dalam kasus investasi bodong, prinsip keadilan jelas dilanggar.
  • Prinsip manfaat: Setiap transaksi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi investor maupun pengelola dana.

2. Norma-Norma Hukum yang Terkait

  • Norma hukum agama: Kasus ini terkait dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi, seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).
  • Norma hukum perdata: Terdapat pelanggaran terhadap perjanjian antara investor dan pengelola dana, serta mungkin juga terdapat unsur penipuan.
  • Norma hukum pidana: Jika kerugian yang ditimbulkan cukup besar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti penipuan, penggelapan, atau tindak pidana pencucian uang.

3. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen: Melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk atau jasa yang ditawarkan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN): Menetapkan fatwa dan standar syariah yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan syariah.

4. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • Positivisme Hukum:
    • Fokus pada aturan tertulis: Aliran ini akan melihat kasus ini dari perspektif apakah ada aturan hukum yang dilanggar, baik itu aturan perundang-undangan, peraturan OJK, atau fatwa DSN.
    • Pemisahan hukum dan moral: Positivisme hukum cenderung memisahkan antara hukum dan moral. Meskipun tindakan penipuan jelas bertentangan dengan moral, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum positif yang terjadi.
  • Sociological Jurisprudence:
    • Hukum sebagai produk sosial: Aliran ini akan melihat kasus ini dalam konteks sosial yang lebih luas, seperti faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk tertarik pada investasi bodong, kelemahan pengawasan, dan dampak sosial dari kasus ini.
    • Interaksi antara hukum dan masyarakat: Sociological jurisprudence akan menganalisis bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dalam kasus ini, serta bagaimana kasus ini dapat mempengaruhi perkembangan hukum dan kesadaran masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun