Mohon tunggu...
Vishantika Paramitha
Vishantika Paramitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM, Prodi Manajemen

"Makin aku banyak membaca, makin aku banyak berpikir; makin aku banyak belajar, makin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun." - Voltaire

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Zakat di Era Pandemi Covid-19

10 Januari 2022   16:00 Diperbarui: 10 Januari 2022   16:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan nama saya Vishantika Pradnya Paramitha, saya mahasiswa semester 3 program studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberi informasi kepada umat muslim tentang zakat. Artikel ini juga ditulis dengan tujuan memenuhi tugas dari mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA.-.

Pandemi Covid-19 kini terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia dan membuat semua kegiatan harus terhenti. Covid-19 ini termasuk jenis virus yang mudah untuk menular, maka harus dilakukan pembatasan kontak langsung untuk memutus rantai penyebaran virus ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden Joko Widodo membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Dengan keadaan seperti ini, permasalahan ekonomi di Indonesia semakin meningkat bisa dilihat dari angka kemiskinan yang naik. Oleh karena itu lembaga pengelola zakat(BAZNAS) membantu memulihakan perekonomian dengan zakat. Dengan kantor cabang sebanyak 497 yang tersebar BAZNAS aktif membantu mustahik saat pandemi dan menahan peningkatan angka kemiskinan. 

Secara amal zakat bertujuan untuk membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasar mereka, sedangkan secara produktif bertujuan untuk pemberdayaan mustahik agar kualitas hidup mereka bisa meningkat dan jika bisa beralih ke muzakki.

BAZNAS melakukan pendistribusian dana zakat pada penanganan kasus Covid-19, yaitu pada sektor darurat kesehatan dan sektor darurat sosial ekonomi. 

Sehingga pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dengan berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas bisa menangani dampak dari Covid-19 melalui program kesehatan dan sosial ekonominya. BAZNAS telah mendistribusikan dana zakat sebesar 28,32 Miliar untuk program yang dijalankan. 

Yang pertama program darurat kesehatan 39% dari total dana zakat, kemudian program darurat sosial ekonomi 59% dari total dana zakat, dan program pengamanan 2% dari total dana zakat. Sebanyak 357 ribu mustahik telah menerima hasil program penyaluran yang dilakukan BAZNAS di tengah pandemi Covid-19 ini. Ini menunjukkan peran zakat semakin signifikan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun