Mohon tunggu...
viscavancell
viscavancell Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

menyukai hal-hal yang berkaitan dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Ketenagakerjaan: Hak Jaminan Ketenagakerjaan Untuk Melindungi Hak Pekerja

29 November 2024   20:30 Diperbarui: 29 November 2024   20:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang Lingkup hukum sangatlah luas tidak hanya mengatur terkait pidana ataupun perdata, ada banyak sekali hal-hal yang diatur di dalamnya. Salah satunya yaitu hukum ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hubungan antara para pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah.

Dalam hukum ketenagakerjaan ada beberapa aspek yang diatur antara lain, Hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha yang dimuat dalam suatu perjanjian kerja, perlindungan kerja yang mencakup K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Setiap perusahaan perlu mengatur mengenai perlindungan jaminan bagi para pekerjanya. Perlindungan jaminan ini merupakan hak para pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha agar setiap pekerja merasakan aman tanpa perlu memikirkan risiko ketika menjalankan tugasnya.

Jamsostek terdiri atas jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Jaminan yang ada ini diberikan untuk para pekerja demi memberikan perlindungan sosial dari risiki kecelakaan kerja.

Di Indonesia ada Undang-undang yang mengatur mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yaitu Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Undang-Undang nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 di dalamnya termuat jaminan apa saja yang ditanggung oleh BPJS

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

a. jaminan kecelakaan kerja;

b. jaminan hari tua;

c. jaminan pensiun; dan

d. jaminan kematian."

Setiap pekerja yang ada di Indonesia memiliki Hak yang sama terkait dengan jaminan ini. Jadi para pekerja tidak perlu lagi mengkhawatirkan masalah yang akan timbul ketika bekerja dikarenakan pihak perusahaan wajib memenuhi jaminan para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perundang-undangan, apabila pekerja merasa hak-hak nya sebagai pekerja yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengusaha tetapi tidak diberikan maka pekerja tersebut bisa menuntut haknya atau membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun