Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 lalu telah memberikan dampak terhadap semua industri di dunia termasuk negara kita Indonesia ini. Industri pariwisata Indonesia tentunya tidak luput dari dampak pandemi Covid-19. Dampak Covid-19 terhadap pariwisata sangat besar dikarenakan industri pariwisata Indonesia berkaitan dengan industri lainnya yaitu perhotelan, transportasi, hingga para UMKM. Khususnya pengusaha yang menghasilkan cendera mata, kuliner, biro perjalanan serta pemandu wisata.Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 lalu telah memberikan dampak terhadap semua industri di dunia termasuk negara kita Indonesia ini.
Industri pariwisata Indonesia tentunya tidak luput dari dampak pandemi Covid-19. Dampak Covid-19 terhadap pariwisata sangat besar dikarenakan industri pariwisata Indonesia berkaitan dengan industri lainnya yaitu perhotelan, transportasi, hingga para UMKM.
Khususnya pengusaha yang menghasilkan cendera mata, kuliner, biro perjalanan serta pemandu wisata.Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 lalu telah memberikan dampak terhadap semua industri di dunia termasuk negara kita Indonesia ini. Industri pariwisata Indonesia tentunya tidak luput dari dampak pandemi Covid-19. Dampak Covid-19 terhadap pariwisata sangat besar dikarenakan industri pariwisata Indonesia berkaitan dengan industri lainnya yaitu perhotelan, transportasi, hingga para UMKM. Khususnya pengusaha yang menghasilkan cendera mata, kuliner, biro perjalanan serta pemandu wisata.
Sejak bulan Februari 2020, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan drastis dan puncak terjadinya penurunan pada saat memasuki bulan April 2020 dengan total jumlah wisatawan sebanyak 158 ribu. Sepanjang tahun 2020, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke masuk ke Indonesia hanya berkisar 25% dari jumlah wisatawan pada tahun 2019 (Kemenparekraf/Baparekraf).
Sambodo (2020) menyatakan bahwa pandemi Covid-19 pada sektor pariwisata ini setidaknya berpengaruh secara resiko ekonomi dalam kaitannya dengan:  1) Penutupan sementara hotel, restoran, industri pariwisata lainnya;  2) Pengurangan karyawan, cuti tidak dibayar (unpaid leave), dan pemutusan hubungan kerja (PHK);  3) Kesulitan likuiditas, gagal bayar kredit investasi dan  modal kerja; serta  4) Penutupan usaha secara permanen.
Pandemi Covid-19 juga memaksa para pelaku usaha di sektor pariwisata melakukan shifting produk dan tata cara. Misalnya suatu destinasi wisata yang tidak memperhatikan langkah-langkah kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan mengatur hak-hak pengunjung dan wisatawan harus memperhatikan hal-hal yang sangat penting tersebut. Kemudian, bandara dan maskapai penerbangan juga akan menunjukkan perubahan, pada masa pandemi masalah sanitasi menjadi prioritas utama, waktu transit yang dipersingkat, dan penerbangan langsung menjadi pilihan utama. Terkait akomodasi, sebelum pandemi harga dan keramaian menjadi prioritas, namun setelah pandemi kebersihan menjadi masalah terpenting.
Pada tahun 2021 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa pemulihan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 akan menjadi program besar pemerintah dengan juga memperhatikan perkembangan aspek 3A (atraksi, Â aksebilitas, dan amenitas) di destinasi wisata, khususnya di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang meliputi Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR pada tanggal 14 Agustus 2020 mengatakan, pembangunan pariwisata tahun 2021 diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia yang menurun akibat pandemi Covid-19.
Di tahun 2021, Bali dan DPSP lainnya sudah mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2020, walaupun belum bisa pulih seperti tahun 2019 awal. Hal ini tentunya menimbulkan harapan, namun perjuangan agar pariwisata Indonesia terus bertumbuh dengan cepat masih perlu terus dilakukan. Diharapkan bahwa di tahun 2021 bisa menjadi tonggak proses pemulihan pariwisata melalui kebijakan-kebijakan yang telah disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Upaya pemulihan sektor pariwisata tahun 2021 dilakukan dengan mengembangkan destinasi yang fokus di 5 Destinasi Super Prioritas, pengembangan aspek amenitas, atraksi, dan aksebilitas, pendekatan storynomics tourism serta pemanfaatan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun pusat hiburan, seperti theme park yang akan menarik perhatian banyak wisatawan.
Program yang dilakukan pemerintah sebagai upaya pemulihan sektor pariwisata, antara lain pengembangan desa wisata, bantuan atau insentif ke pelaku usaha pariwisata, sertifikasi tempat-tempat wisata sesuai standar Cleanliness, Health, Safety, andEnvironment Sustainbility (CHSE), dan penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di lokasi wisata.Â