Pariwisata melalui kegiatan wisatawan dan.pelaku usaha wisata akan selalu membawa  dampak pada segala bidang di sebuah destinasi wisata tak terkecuali pada bidang kesehatan.
Pusat kesehatan yang dapat berupa klinik atau puskesmas di destinasi wisata akan bertambah perannya dari yang hanya melayani masyarakat menjadi harus siap pula melayani wisatawan yang berkunjung apabila membutuhkan pelayanan medis.
Di banyak destinasi wisata yang cukup ramai mungkin pelayanan kesehatan sudah tersedia berupa klinik baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta namun tidak sedikit pula di destinasi wisata lainnya yang minim dan bahkan mungkin tidak tersedia pusat kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat mengatur standarisasi puskesmas maupun puskesmas pembantu, namun apakah ini sudah dapat menyiapkan pelayanan kesehatan yang mumpuni baik kepada masarakat sekitar maupun wisatawan ?
Pada pasal 21 peraturan tersebut Puskesmas dikategorikan menjadi tiga yaitu Puskesmas Kawasan Perkotaan, Kawasan Pedesaan dan Kawasan Terpencil dan sangat Terpencil.
Pada peraturan tersebut juga disebutkan beberapa persyaratan mendasar puskesmas ataupun puskesmas pembantu baik dalam hal fasilitas seperti ruang medis maupun peralatan medis, apakah semua sudah terpenuhi oleh semua puskesmas ataupun puskesmas pembantu ?
Bagaimana dengan destinasi wisata seperti pulau yang terpisah dari daratan utama misalnya, akan sangat membutuhkan kapal cepat untuk evakuasi atau ambulans laut apabila terjadi keadaan darurat ?
Pelayanan kesehatan adalah salah satu kebutuhan yang penting bagi seluruh masyarakat tanpa harus adanya penggugah dengan adanya kegiatan pariwisata dengan para wisatawannya, namun dengan adanya kegiatan pariwisata disana akan menjadi penggugah tambahan bagi para pemegang kebijakan.
Keadaan darurat bukan sesuatu yang kita semua inginkan tetapi bukan pula sesuatu yang dapat dihindari bila terjadi, sehingga antisipasi berupa penyediaan pusat kesehatan patut menjadi perhatian.
Dari sisi pengembangan destinasi wisata, keberadaan pusat kesehatan sudah sepatutnya berada di tingkat yang sama dengan fasilitas pendukung wisata seperti penginapan dan restoran dengan menyiapkan pula petugas atau ahli kesehatan yang mumpuni dan stand by selama 24 jam setiap harinya.