Pada setiap kecelakaan peswat terbang khususnya penerbangan komersial akan selalu menjadi perhatian dunia terutama ketika adanya jumlah korban yang meninggal (casualties) yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut.
Kecelakaan pesawat B-737 89P dengan registasi B-1791 dengan nomor penerbangan MU5735 dari maskapai China Eastern Yunnan Airlines merupakan kecelakaan yang fatal dengan menewaskan semua kru dan penumpangnya, dan jika melihat dari tiga digit nya yaitu 89P menandakan pesawat ini berjenis B-737 800 yang dipresentasikan dengan angka 8 sedangkan 9P adalah kode customer untuk customer China Eastern Airlines, sistem kode ini  diterapkan oleh Boeing dalam mengenali setiap produknya (referensi 2).
Beberapa analisis pun bermunculan namun itu semua juga jangan dipandang sebagai hal yang negatif atau hal yang tidak menunjukan empati karena pada dasarnya semua itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dari beberapa pihak dan individu yang sangat menaruh perhatian pada dunia penerbangan.
Analisis bukan hasil investigasi tetapi bisa menjadi salah satu bahan bagi pihak yang melakukan investigasi kecelakaan tersebut, sebagai contoh pada insiden pesawat Airbus A-380 milik Qantas dimana pihak investigator menjadikan analisis dari pabrik mesin Rolls Royce sebagai salah satu bahan dari investigasi nya.
Kita semua sudah menyadari penuh bahwa investigasi kecelakaan pesawat adalah domain dari pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi tersebut dengan tetap mengacu pada aturan dan panduan yang telah ditetapkan oleh Badan Aviasi Sipil Dunia atai ICAO sebagai badan dunia yang sejak awal perkembangan penerbangan sipil komersial telah menetapkan berbagai aturan dan panduan tersebut untuk selalu memastikan kesealamatan sebagai hal yang utama.
Definisi Kecelakaan Penerbangan
Badan Aviasi Sipil Dunia atau ICAO mendefinisikan aviation accident sebagai berikut : 'an occurrence associated with the operation of an aircraft, which takes place from the time any person boards the aircraft with the intention of flight until all such persons have disembarked, and in which a) a person is fatally or seriously injured, b) the aircraft sustains significant damage or structural failure, or c) the aircraft goes missing or becomes completely inaccessible' (annex 13 dari Konvensi Chicago 1948).
Sedangkan untuk melakukan investigasi kecelakaan dan insiden pesawat terbang sipi diatur pada article no. 37 pada annex 13 tersebut dalam bentuk panduan standar bagi sebuah negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan kewenangan yang dalam hal ini adalah negara dimana lokasi kecelakaan tersebut terjadi  bukan dengan melihat negara asal operator dan pemilik pesawat tersebut.
Pada industri aviasi, keselamatan memang selalu yang utama mulai dari pendesainan, produksi, pengoperasian hingga pemeliharaan pesawat terbang, namun pesawat tidak hanya sebuah kesatuan sistem yang hanya terdiri dari instrumen saja tapi juga ada kehadiran manusia sebagai kesatuan sistem tersebut.
Oleh karena itu kecelakaan pesawat dapat dikatakan sebagai chain of events sebuah rangkaian dari keadaan keadaan yang terjadi pada pesawat mulai dari desain, pengoperasian dan pemeliharaan hingga kehidupan pribadi dari manusia yang berhubungan dengan pesawat tersebut yaitu pilot, teknisi dan mekanik.