Pengguaan peralatan canggih seperti guided missile yang memiliki ketepatan yang tinggi hanya bisa menimumkan kerusakan dan korban warga sipil bila tinggal dekat dan bersebelahan dengan fasilitas militer.
Pada laporannya, Human Rights Watch mencantumkan pernyataan dari pihak militer Amerika tentang ditemukannya bukti dimana Pemerintah Irak menempatkan perlengkapan dan persenjataan di fasilitas sipil seperti ditemukannya penyimpanan rudal Silkworm di gedung sekolah di Kuwait. Hal ini sebagai salah satu taktik agar persenjataan Irak di Kuwait tidak menjadi sasaran.
Pada pemboman yang dilakukan oleh pilot Rusia tadi, perintah komando harus dijalankan walau target bukan target militer sehingga yang menjadi pertanyaan apa dasar yang digunakan oleh miiter Rusia membom target sipil tersebut, apakah data intelejen Rusia menemukan aktivitas militer di tempat tersebut ?
War Crime atau kejahatan perang terjadi ketika ada pelanggaran dari konvensi Jenewa yang terangkum pada Rules of War dimana salah satunya terjadi korban sipil dengan sengaja (intentionally) kecuali bila ditemukan adanya aktivitas militer dengan menggunakan objek sipil.
Pada kejadian di Kuwait, Pemerintah Irak memang segaja (deliberately) menggunakan objek sipil untuk mengamankan persenjataan mereka di sekolah sehingga bila terjadi penyerangan pada objek sipil tersebut, pihak militer AS akan terlihat seperti melakukan kejahatan perang.Â
Sedangkan untuk kejadian pilot Rusia belum bisa dikatakan demikian kecuali pihak militer Rusia memiliki bukti kuat akan adanya aktivitas militer di tempat tersebut.Â
Kita hanya melihat dari pemberitaan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi Rusia untuk mengungkap dasar pemboman tersebut dikemudian hari.
Permasalahan akan timbul dalam menentukan adanya aktivitas militer pada objek sipil dalam  peperangan ketika adanya dua hal yang kontradiktif yaitu kerahasiaan pihak militer (data intelejen) pada peperangan serta pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi cerita.
Pada akirnya ketika kerahasiaan terungkap setelah perang usai, semua sudah terlambat -- kehancuran sudah terjadi dan pihak sipil lah sebagai pihak yang tidak terlibat peperangan akan selalu menjadi korban sebagai akibat tidak langsung atau collateral damage.
Dari semua itu, apapun sebutan dan alasannya baik itu collateral damage maupun perintah komando, pihak sipil harus terbebas dari pertikaian antar pihak pihak militer yang bersengketa, mereka tidak memegang senjata dan tidak berada pada medan pertempuran, mereka hanya menjalani kehidupan sehari hari nya, masyarakat sipil pada zona peperangan yang menjadi korban pertempuran merupakan kejahatan perang yang tidak mengacu pada satu pihak militer saja tapi lebih pada kata peperangan itu sendiri
Referensi :