Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Public Private Partnership (PPP): Tantangan dan Peluang di Indonesia

5 Juni 2024   03:58 Diperbarui: 5 Juni 2024   05:09 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Public Private Partnership (PPP) atau sering kita sebut Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) adalah kolaborasi jangka panjang antara negara (publik) dan sektor swasta (swasta) untuk membiayai, membangun dan mengoperasikan infrastruktur serta pelayanan publik.

Membangun infrastruktur yang baik tentu membutuhkan dana yang besar. Di Indonesia, keterbatasan sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seringkali menjadi kendala. Sebagai solusinya, pemerintah Indonesia menggunakan sistem KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang pada dasarnya sama dengan konsep KPBU (Public Private Partnership).Kemitraan publik-swasta menawarkan beberapa manfaat, seperti:

1. Peningkatan pendanaan

Program kemitraan publik-swasta menyediakan sumber pendanaan alternatif untuk proyek infrastruktur yang dapat membantu mengisi kesenjangan pendanaan dan mempercepat pelaksanaan proyek.

2. Efisiensi

Proyek pemerintah-swasta sering kali melibatkan keahlian dan sumber daya sektor swasta yang dapat meningkatkan efisiensi proyek dan mengurangi biaya.

3. Pembagian risiko

PPP atau KPS memungkinkan pembagian risiko antara sektor publik dan swasta, yang dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dan meningkatkan kepercayaan investor.

Meskipun penerapan sistem KPS menguntungkan, hal ini juga memerlukan perhatian terhadap beberapa permasalahan yang akan terjadi, seperti:

A. Kerangka hukum yang kuat

Diperlukan aturan yang jelas untuk mengatur pembagian tanggung jawab dan risiko beserta imbalan antar Pemerintah dan sektor swasta. Kerangka hukum Indonesia untuk kemitraan publik-swasta pada dasarnya didasarkan pada Keputusan Presiden No. 38 tahun 2015, yang menjelaskan kemitraan pemerintah-bisnis dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi proyek KPS, termasuk peran dan tanggung jawab para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, dan persyaratan pelaksanaan proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun