Obligasi daerah dan hutang daerah merupakan dua instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan berbagai program kerja lainnya di suatu daerah. Salah satu daerah tersebut yaitu Kota Pekanbaru. Kota Pekanbaru, sebagai ibukota Provinsi Riau memanfaatkan kedua hal tersebut untuk mendukung kemajuan kotanya.
Obligasi Daerah
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Obligasi daerah dapat juga diartikan sebagai surat utang yang ditawarkan ke publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Obligasi kini menjadi trend di pemerintahan terutama dalam bidang ekonomi. Semua pihak berbondong-bondong melakukan dan menerbitkan obligasi apalagi hal tersebut didukung oleh pemerintah pusat seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan yang terus mendorong daerah agar segera menerbitkan obligasi daerah. Begitupun yang terjadi di Kota Pekanbaru, salah satu kota yang ada di Provinsi Riau.
Obligasi daerah Kota Pekanbaru diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Dana yang diperoleh dari obligasi ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.
Penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan Obligasi Daerah Kota Pekanbaru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa obligasi daerah Kota Pekanbaru memiliki beberapa karakteristik yaitu obligasi daerah Kota Pekanbaru diterbitkan dalam bentuk surat berharga, Memiliki jangka waktu tertentu biasanya 5 hingga 10 tahun, Memiliki tingkat bunga yang ditentukan, Merupakan pinjaman yang harus dibayar kembali oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan beberapa obligasi daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti:
1. Obligasi Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 senilai Rp 300 miliar untuk membiayai pembangunan infrastruktur
2. Obligasi Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 senilai Rp 500 miliar untuk membiayai pembangunan rumah sakit
Obligasi daerah Kota Pekanbaru memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
* Membantu pemerintah daerah Kota Pekanbaru untuk mendapatkan dana segar tanpa harus menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
* Memberikan alternatif sumber pembiayaan pembangunan bagi pemerintah daerah Kota Pekanbaru yang digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit dan berbagai infrastruktur dibidang lainnya. Hal tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
Dengan membeli obligasi daerah Kota Pekanbaru, investor tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial tetapi juga berkontribusi pada kemajuan Kota Pekanbaru.
Perlu di lihat juga, bahwa obligasi suatu daerah tidak hanya dapat menguntungkan saja, akan tetapi harus menghadapi resiko yang perlu dipertimbangkan investor. Berikut beberapa risiko, antara lain:
* Beban bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah
* Risiko gagal bayar jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajibannya
Jadi sebelum membeli obligasi daerah Kota Pekanbaru, investor harus terus melakukan penelitian yang cermat terhadap kondisi keuangan Kota Pekanbaru dan resiko yang terkait dengan investasi obligasi tersebut.
Hutang Daerah
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang keuangan dan perbendaharaan negara, Hutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Hutang merupakan entitas masa kini yang timbul dari masa lalu.
Hutang daerah Kota Pekanbaru merupakan pinjaman yang diperoleh dari pihak lain, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya, untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah. Penggunaan hutang daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pinjaman dan Utang Daerah Kota Pekanbaru.
Hutang daerah dapat berupa pinjaman dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, masyarakat ,maupun perusahaan-perushaan pemerintah. Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki beberapa hutang daerah, seperti:
1. Pinjaman dari Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar untuk membiayai pembangunan jalan
2. Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 200 miliar untuk membiayai pembangunan air mineral
Seperti yang kita ketahui, dana yang berasal dari hutang daerah memilik banyak manfaat dan keuntungan bagi suatu daerah terkhususnya Kota Pekanbaru. Berikut beberapa keuntungan hutang daerah, antara lain:
* Membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan dana segar dengan cepat
* Memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menggunakan dana
* Dapat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
* Dapat meningkatkan daya siang daerah. Hal ini dapat terwujud jika infrastrukur dan layanan publik sudah memadai, dan dapat menarik investasi serta menciptakan lapangan kerja baru.
Selain memilik keuntungan dan manfaat, hutang daerah dapat juga menimbulkan resiko apalagi jika pihak yang mengelolanya tidak bertanggung jawab, hal itu akan menjadi sia-sia. Berikut beberapa risiko hutang daerah antara lain:
* Beban bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah
* Risiko gagal bayar jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajibannya
* Meningkatnya beban APBD untuk membayar bunga dan pokok hutang.
Berikut beberapa contoh proyek di Kota Pekanbaru yang dibiayai dengan dana hutang daerah, yaitu sebagai berikut:
* Pembangunan infrastruktur: Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, flyover Simpang Mal SKA, dan pembangunan drainase di beberapa wilayah.
* Peningkatan kualitas pendidikan: Pembangunan sekolah baru, renovasi sekolah lama, dan pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi.
* Peningkatan kualitas kesehatan: Pembangunan rumah sakit baru, renovasi rumah sakit lama, dan penyediaan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin.
Penggunaan obligasi daerah dan hutang daerah harus dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi keuangan daerah. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam mengelola obligasi dan hutang daerah dan memastikam dana yang didapat dari obligasi dan hutang daerah tersebut dapat digunakan tepat sasaran. Pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang jelas untuk pengelolaan obligasi daerah dan hutang daerah, termasuk rencana untuk pembayaran kembali bunga dan pokok hutang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H