Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Perumahan Perawang

2 Oktober 2023   06:30 Diperbarui: 2 Oktober 2023   20:13 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup secara layak dan sejahtera.Menurut UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Untuk memiliki rumah yang layak huni, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting.

1. Ketahanan dan Keselamatan Bangunan

2. Kecukupan Luas Ruang Penghuni

3. Akses Sanitasi Layak

4. Akses Air Minum Layak

5. Adanya Luasan Pencahayaan dan Penghawaan

Perawang Barat adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Indonesia dengan luas wilayah sekitar 45,18 km2. Dengan jarak ke ibukota provinsi Riau,Pekanbaru sekitar 59.3 km dan dapat ditempuh biasanya dengan 1 jam atau setengah jam .Desa Perawang Barat, mempunyai dataran yang yang tinggi dan struktur lahan yang berbukit dan bergelombang, sehingga kebanyakan lahan yang ada di Desa Perawang Barat di dominasi tanaman. Pekerjaaan rata-rata penduduknya adalah buruh pabrik kertas PT. IKPP.Karena adanya perusahaan industri PT.IKPP,pertumbuhan penduduk di perawang meningkat sangat cepat. Pertambahan penduduk yang terus tumbuh secara eksponensial tentu harus diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak huni dan terjangkau di perkotaan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas perkotaan yang memadai. Bila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, akan timbul berbagai masalah seperti tumbuhnya kawasan-kawasan kumuh, kemacetan, kekurangan air bersih, termasuk timbulnya masalah sosial seperti kriminalitas, vandalisme, serta masalah kesehatan yang berdampak pada stunting.

Dan itu terjadi pada daerah-daerah di Indonesia, contohnya saja daerah saya Perawang Barat.Perumahan di Perawang masih tergolong sedikit dan dapat dihitung jumlahnya dibandingkan dengan rumah pribadi atau kontrakan. Dan perumahan yang ada diperawang semuanya adalah perumahan horizontal. Contoh perumahan yang saya ketahui seperti perumahan tualang regency, villa perawang indah, perumahan griya harmoni,btn perawang permai. Pembangunan perumahan yang dilaksanakan di Perawang adalah pembangunan perumahan  untuk masyarakat menengah ke bawah dengan harga lumayan mampu menguras kantong warga jika dibandingan dengan tingkat kemampuan masyarakat sehingga masyarakat menengah kebawah tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan perumahannya. Kondisi ini menyebabkan tidak semua warga Perawang memilih perumahan sebagai pilihan untuk tempat hunian. Sebagian besar warga perawang, memilih untuk membeli lahan untuk dibangun tempat tinggal (rumah) atau menyewa kontrakan. Hal ini disebabkan karena harga perumahan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga dan juga disebabkan karena kurangnya pembinaan terhadap warga perawang bahwa perumahan adalah pilihan yang tepat untuk tempat tinggal. Alasan mengapa perumahan dapat dikatakan pilihan tepat karena warga bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak huni, bangunan yang kokoh, lokasi perumahan yang biasanya strategis, dan untuk membantu pemerintah dalam penatan perumahan dan pemukiman agar kedepannya tidak terjadi pemukiman kumuh, kotor, dan tidak teratur.

Bisa saya tarik contoh saja pemukiman yang kumuh dan rumah atau tempat tinggal yang menurut saya tidak layak dihuni seperti yang terjadi di km.4 yang dimana dekat dengan perusahaan dan juga dekat dengan pasar. Pemukiman tersebut saya katakan kumuh karena banyak sampah yang ada disekitar pemukiman tersebut.Tempat pembuangan sampah yang hanya beberapa dan kurangnya rasa kesadaran warga setempat yang dengan sembarangan membuang sampah dimana-mana tidak pada tempatnya. Akibatnya sampah berserakan dimana- mana. Belum lagi ditambah kucing jalanan yang merobek sampah dan mengeluarkan isi sampah tersebut. Ditambah lagi dengan genangan air kotor yang mengakibatkan becek. Saya katakan juga tempat tinggal yang tidak layak huni karena bahan bangunan tempat tinggal penduduk sekitar masih bahan material kayu yang dimana dapat kapan saja roboh, pembangunan rumah yang sembarang membangun tempat tinggal, tidak teratur dan tertata, sedikit warga yang masih sulit mendapatkan akses air bersih, harus timba dari sumur dan ada juga yang berbagi sumur antar rumah. Rumah yang layak huni adalah hak semua orang. Di Indonesia, hak tersebut diatur di antaranya dalam konstitusi serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman meliputi pembinaan, tugas dan wewenang, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan pembiayaan, hak dan kewajiban dan peran masyarakat .

Sejauh ini upaya yang diakukan pemerintah untuk kawasan tersebut adalah pasar sekarang akan dipindahkan ke KM 6 . Pemindahan ini diharapkan Perawang akan menjadi kota yang indah, asri dan nyaman untuk dihuni oleh masyarakat. Sedangkan menurut saya untuk kasus ini Perumahan-perumahan layak huni sudah seharusnya dibangun di km.4 tersebut. Karena jika terus dibiarkan akan ada warga yang tidak mendapat hunian dan juga bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Dan alangkah lebih baik lagi jika pemerintah perawang membangun dan membuat konsep hunian seperti rusunawa atau apartemen. Untuk menata warga agar semuanya mendapat hunian dan kota perawang menjadi kota yang rapi serta teratur. Apalagi terdapatnya perusahaan yang ada di Perawang menyebabkan pertumbuhan penduduk yang meningkat drastis. Banyaknya orang luar yang bertransmigrasi ke kota perawang. Dan juga ditambah masalah pertumbuhan anggota keluarga di perawang yang selalu bertambah tiap tahunnya. Kebutuhan akan hunian sangat penting. Dan juga bisa mencegah atau mengurangi pengurangan lahan ataupun peralihan lahan hijau menjadi pemukiman. Jika rusunawa tersebut sudah dibentuk atau perumahan yang banyak dan kokoh atau bahkan mungkin kebijakan- kebijakan lainnya yang dicetuskan pemerintah untuk mengurangi dan mencegah pemukiman kumuh dan daerah yang tertata, Alangkah lebih baiknya juga pemerintah menanamkan dan membimbing masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan, menjaga kerapihan tempat hunian, dan sadar akan perbuatan dan tindakan permasalahan-permasalahan yang mungkin akan menyebabkan masalah perkotaan. Karena sia-sia dan terasa percuma dibangun banyak perumahan jika didalam diri masyarakat sendiri tidak ada rasa menjaga agar daerahnya asri dan tertata.

Sumber dan referensi : 

  • Media berita AntaraRiau
  • Permasalahan Perumahan di Perkotaan - Kompasiana.com
  • Kriteria Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni Serta Definisinya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun