Mohon tunggu...
Virgy Dhaniarsa
Virgy Dhaniarsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunnyai rasa ingin tahu yang lebih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan, Etika Pekerja Infotaiment dan Undang-undang Pers yang Diterapkan di Indonesia

22 Mei 2023   09:44 Diperbarui: 22 Mei 2023   10:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Aturan,Etika Pekerja Infotaiment dan Undang-undang Pers  yang Diterapkan di Indonesia

Industri infotainment di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Program-program infotainment menjadi salah satu sumber hiburan populer bagi masyarakat, dengan fokus pada berita selebriti dan gosip di dunia hiburan. Meskipun popularitasnya meningkat, tetapi sering kali terdapat pertanyaan seputar aturan dan etika yang diterapkan oleh pekerja infotainment dalam menjalankan tugas mereka. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat tentang cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia dan apakah pekerjaan mereka sesuai dengan aturan dan etika wartawan yang berlaku di Indonesia.

Cara Kerja Pekerja Infotainment di Indonesia

Pekerja infotainment di Indonesia terdiri dari presenter, reporter, dan kru produksi yang bekerja di belakang layar. Mereka bertanggung jawab untuk mencari, mengumpulkan, dan menyajikan informasi tentang selebriti dan dunia hiburan kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah yang umum dilakukan oleh pekerja infotainment dalam menjalankan tugas mereka:

  • Penelitian dan Pengumpulan Informasi: Para pekerja infotainment melakukan penelitian dan pengumpulan informasi tentang selebriti dan dunia hiburan. Mereka melacak berita terbaru, mengikuti perkembangan artis, dan mencari berbagai sumber informasi, termasuk media sosial, untuk mendapatkan materi berita.

  • Wawancara dan Konfirmasi: Ketika ada berita atau gosip yang menarik, pekerja infotainment akan mencoba untuk melakukan wawancara dengan pihak terkait atau konfirmasi kebenaran informasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran berita sebelum disampaikan kepada masyarakat.

  • Penyuntingan dan Produksi Konten: Setelah mendapatkan informasi yang relevan, pekerja infotainment akan menyunting dan memproduksi konten sesuai dengan format program infotainment yang ditentukan. Mereka menggunakan berbagai teknik editing dan pengolahan visual untuk membuat konten yang menarik dan menghibur.

  • Penyajian Berita: Setelah konten selesai diproduksi, pekerja infotainment akan menyajikan berita atau gosip tersebut melalui program televisi, radio, atau media online. Mereka menggunakan kemampuan presentasi dan komunikasi yang baik untuk menghadirkan informasi dengan gaya yang menarik bagi penonton.

Aturan dan Etika Profesi di Indonesia

Sebagai pekerja media, para pekerja infotainment seharusnya mengikuti aturan dan etika wartawan yang berlaku di Indonesia. Beberapa prinsip dan pedoman yang relevan antara lain:

  • Kebebasan Pers: Para pekerja infotainment harus menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, kebebasan tersebut juga harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun