Air Tanah Tidak Murah
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM. G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sebelum mengkritisi perihal perizinan tersebut ada baiknya segala informasi yang bersifat kebijakan publik dibaca dan ditelaah dengan saksama.
Pro dan kontra sudah mulai bergulir dimasyarakat, di pos ronda bapak-bapak mulai melempar opininya, dan rata-rata mempertanyakan mengapa harus ijin dan yang membuat ragu adalah metode atau teknisnya apakah bisa berjalan.
Meragukan apakah ini akan benar-benar menjadi kebijakan yang bijak. Risau karena masyarakat merasa ini sepertinya akan 'ribet' untuk teknis di lapangannya.
Sosialisasi hingga ke akar rumput, ketika ada kebijakan baru yang terkadang entah itu lupa atau sedikit lambat adalah mendistribusikan informasikan sampai ke tingkat rukun tetangga. Sehingga yang bergulir hanyalah prasangka dan kerisauan bahwa kebijakan ini akan membuat 'ribet'.
Sembari menunggu sosialisasi, dengan perkembangan jaman yang semakin canggih, kita juga dapat mengunduh regulasi tersebut di https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2404/detail
Â
Regulasi ini efektif semenjak ditanda tangani yaitu pada tanggal 14 September 2023, yang artinya setelah tanggal tersebut apabila ingin menyelenggarakan penggunaan air tanah wajib meminta persetujuan oleh pemerintah.
Pemerintah yang ditunjuk dalam regulasi tersebut adalah pemerindah daerah. Berikut kutipannya : "Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."
Selanjutnya yang perlu diketahui adalah bahwa regulasi ini berlaku untuk siapa saja. Pada bab ruang lingkup sudah dijelaskan secara rinci mulai dari perseorangan artinya setiap individu jika akan melakukan pemanfaatan air tanah memerlukan izin pun begitu dengan instansi pemerintah.
Apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, bagaimana di wilayah yang sulit terjangkau. Jika ditelaah dari keputusan mentri tersebut terdapat tembusan untuk para gubernur di seluruh Indonesia. Artinya berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia