Menurut kabar serta informasi yang beredar di Kabupaten Tegal akan segera diadakan Pilkades serentak antara bulan September atau Oktober. Persiapan acara demokrasi di wilayah daerah Kabupaten Tegal telah disiapkan dan dirancang mulai 1 tahun sebelumnya atau tahun 2022. Karena tentunya penyelenggaraan acara besar semacam Pilkades harus disiapkan secara matang dan baik.
Pemerintah daerah Kabupaten memastikan acara itu berlangsung sebelum 1 November 2023.
Pelaksanaan Pilkades serentak itu tersebar di 49 Desa yang berasal dari 17 Kecamatan. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, yaitu Ibu Dessy Arrifianto yang telah diwawancarai oleh Tribunjateng pada sebelumnya. "Ya untuk di Kabupaten Tegal sendiri kami estimasikan Pilkades serentak di 49 desa berlangsung akhir Agustus. Sedangkan untuk tahapanya mulai awal April 2023," ungkap Kepala Dispermades itu.
Yang menentukan serta menetapkan jadwal dan runtutan pelaksaan Pilkades tentu tidak lain adalah Ibu Umi Azizah selaku Bupati Kabupaten Tegal. Kemudian mendekati pelaksanaan acara pungut suara serentak itu, kabar terbaru yang beredar mengatakan bahwa hari dan tanggal Pilkades telah diputuskan yaitu pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. Yang berarti hari ini.
Jauh sebelum hari H semua aparat yang berwenang hingga melibatkan RT dan RW langsung turun tangan untuk membantu persiapan Pilkades serentak pada tahun 2023 ini. Biasanya para ketua RT setempat akan diberi amanah dari pihak yang berwenang serta bertanggung jawab untuk mengerahkan dan meminta bantuan ketua RT serta panitia yang terpilih saat pelaksaan Pilkades nanti agar bisa mengumpulkan dokumen-dokumen warga guna syarat utama untuk dapat memilih suara.
Gegap gempita pun mulai terasa, terutama bagi para calon serta pendukung calon mereka masing-masing. Begitu hari H akan segera tiba mereka berbondong-bondong menyulap desa dan sekitar mereka menjadi wahana politik. Selebaran poster wajah tegas dan kelihatan berwibawa di tempelkan di tiang-tiang listrik, tembok kosong, hingga tembok rumah. Spanduk besar tak kalah mencolok ketimbang poster-poster calon kades yang berpose formal agak seram tapi tegas. Seolah ingin menunjukan bahwa mereka memang pantas menjadi pemimpin di desanya.
Para pendukung fanatik yang telah terbius oleh asupan dalam pun memamerkan giginya dengan membanggakan pilihannya. Antara dua sampai seminggu sebelum pemilihan suara, semua orang bergembira. Mereka menyatakan dengan lantang siapa orang yang mereka dukung padahal ada asas Luber Jurdil dalam pemilu yang tertuang dalam pasal 2 UU Pemilu. Apa itu? Luber Jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
2. Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.