Pilihan akan selalu menghadirkan konsekuensi yang baik ataupun buruk bagi setiap orang, namun pada akhirnya, Beranilah untuk memilih. Pilihan ada bagi ksatria, lari hanya bagi pecundang.
Virdo manurung yang merupakan seorang Mahasiswa STT HKBP Pematangsiantar menuturkan bahwa, Permasalahan kebebasan berpendapat telah menjadi hal yang paling banyak disalahgunakan di negeri Indonesia ini. Terdapat undang-undang yang telah mengatur tentang kebebasan berpendapat, berkumpul, dan semacamnya yang begitu penting sebagai hak.Â
Namun, Hak itu seakan-akan menjadi benalu yang meresahkan dan merugikan dan selalu mencari perlindungan di bawah kaki keadilan. Hal yang dimaksudkan tidak lain tidak bukan ialah karena Keadilan yang disediakan berupa hak kepada seluruh rakyat Indonesia tidak dan kurang dipahami dengan baik juga benar serta tepat, padahal selain hak, kewajiban juga perlu untuk dipertimbangkan sebelum menuntut suatu hak.
Terkadang, kewajiban dipahami sebagai hal yang tidak perlu untuk menjadi titik tekan pelaksanaan seluruh pemikiran dan kegiatan di Negara Indonesia ini, padahal hal utama yang seharusnya diketahui oleh seluruh Rakyat Indonesia ialah bahwa Keadilan hanya akan diberikan kepada orang yang layak mendapatkannya, yang bermakna bahwa keadilan hanya akan diberikan kepada seseorang yang melakukan kebenaran bukan pelanggaran.Â
Jika hal yang dilakukan sesuai dengan unsur kebenaran maka akan mendapat keadilan, namun jika sebaliknya, maka akan mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Berpendapat sendiri yang merupakan salah satu hak bagi setiap warga NKRI sering acuh untuk dipertimbangkan isi dan tujuannya lalu malah menimbulkan pelanggaran hingga seringkali menimbulkan perbedaan pandangan sikap bagi setiap orang dalam menyikapi pelanggaran hak berpendapat yang dilakukan.Â
Pandangan tersebut berbeda-beda, yang diantaranya, terdapat orang dengan sikap kritis memilah kebenaran berpendapat dari sudut pandangan, tepat tidaknya, benar tidaknya, menguntungkan tidaknya, bahkan dari apa alasan dibalik suatu pendapat  yang disuguhkan seseorang baik kepada khalayak kecil hingga ke khalayak meluas.
Terdapat juga orang yang hanya mau menitikkan pertimbangan tersebut pada pokok dasar perundang-undangan yang mengaturnya seperti contoh undang-undang ITE yang berarti tidak ingin menimbang dengan sikap diluar dari aturan perundang-undangan, padahal bisa saja perundang-undangan kurang dapat memberikan pertimbangan apakah seseorang sebenarnya melanggar atau hanya menyatakan kebenaran yang terjadi.Â
Perbedaan pandangan sikap inilah yang menjadikan banyak kubu yang muncul dan terbagi-bagi, yang parahnya seringkali menjadikan konflik antara kubu pro dan kontra.
Pendapat yang ditimbulkan seseorang terkadang memang sudah benar untuk diambil dan dilakukan, tetapi perlu diingat bahwa hampir semua pendapat pasti selalu akan memiliki kelemahan dari kurangnya ilmu dan sudut pandang yang mengiringi pertimbangan kepada dikeluarkannya suatu pendapat. Pengetahuan seseorang dapat mempengaruhi pendapat yang dimiliki seseorang.Â