Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompentensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesianalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan peraturan menteri negara pendayaan aparatur negara dan rformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Tujuan PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan disekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan PKB sebagai berikut:
1. menfasilitasi guru untuk mencapai standar kompeten.
2. menfasilitasi guru untuk memutakhirkan sehingga sesuai dengan tuntutan zaman.
3. memotivasi guru untuk memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.
4. mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru.
PELAKSANAAN PROGAM PKB:
1. pengembangan diri
2. publikasi ilmiah