Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur'an. Maknanya hadits adalah salah satu dari empat sumber hukum Islam yang sudah disepakati oleh para ulama. Hadits berisi tentang segala perkataan, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad SAW yang ditulis dan disebarkan oleh para sahabat, tabi'in serta para ulama.
Ada banyak jenis-jenis hadits. Tidak semua hadits itu benar. Karena pada dasarnya hadits itu ditulis oleh manusia, dan sifat dari manusia itu tidak sempurna. Terdapat sebuah hadits yang palsu atau dibuat buat demi kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak baik. Hadits tersebut dikenal dengan sebutan hadits maudhu'. Maudhu' menurut bahasa artinya adalah sesuatu yang diletakkan. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang diciptakan serta dibuat-buat untuk dikaitkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Hadits Maudhu' termasuk hadits yang paling buruk dan jelek di antara hadits-hadits dhaif lainnya. Ulama hadits berpendapat bahwa munculnya hadits maudhu' adalah pada tahun 40 H, pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi pertikaian politik. Terdapat faktor penyebab munculnya hadits maudhu'. Beberapa faktor penyebab munculnya hadits maudhu' yaitu:
1. Pertikaian politik antara Ali dan muawiyah;
2. Usaha kaum zindiq. Kaum zindiq berarti orang yang terlihat Islami dari penampilannya tetapi hatinya membenci Islam dan ingin merusaknya;
3. Sikap fanatik terhadap suku atau bangsa.
Menurut para ulama hukum meriwayatkan hadits maudhu' dari orang yang mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun hukumnya adalah haram. Kecuali disertai dengan penjelasan akan kemauannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menceritakan hadits dariku sedangkan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka dia termasuk para pendusta."Â
(HR. Muslim)
Cara mengetahui bahwa hadist tersebut maudhu' adalah:
1. Adanya pengakuan dari pembuatnya;
2. Maknanya bertentangan dengan Al-Qur'an, hadist mutawatir, dan hadits shahih;
3. Perawinya pendusta.
Zaman sudah semakin modern, masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan informasi apapun dari manapun. Maka tidak bisa dihindari jenis informasi juga tidak selamanya positif. Karena pasti terdapat informasi palsu atau hoax yang juga menyebar ke masyarakat. Maka hadits maudhu' pun juga dapat dengan mudah disebarkan luaskan melalui jejaring media sosial. Jika kita sebagai umat Islam tidak mengetahui dan dapat membedakan hadits tersebut benar atau tidak, kemungkinan besar kita akan mudah percaya dan menganggap bahwa hadits tersebut benar. Serta kemungkinan buruknya kita dapat tanpa sadar ikut menyebarluaskannya.
Dalam hal ini urgensi mempelajari hadist maudhu' di era modern sangat diperlukan. Karena dengan memahami hadist yang dikategorikan sebagai hadits maudhu', maka seseorang tidak akan dengan mudahnya percaya tentang hadits yang didapatkan. Besar kemungkinan, seseorang tersebut tidak ikut menyebarluaskan hadist maudhu tersebut lewat sosial media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H